Kabupaten Cirebon PN –
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kian jadi sorotan. Institusi yang seharusnya memberi pelayanan cepat dan transparan ini justru diduga kuat menjadi sarang pungutan liar (pungli).
Sejumlah warga mengaku dipersulit ketika mengurus sertifikat tanah maupun pemecahan. Prosesnya bertele-tele, terkesan dipermainkan, bahkan bisa bertahun-tahun tak kunjung selesai—kecuali kalau ada “uang pelicin”.
Seorang warga Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku dibuat kecewa. Ia sudah mendaftar sertifikat sejak 2023, tapi hingga kini 2025 tak ada kejelasan.
“Sudah 2 tahun lebih, nggak ada kabar. Katanya nunggu ini-itu, tapi yang jelas karena saya nggak kasih uang tambahan,” ungkapnya kesal. Ia bahkan menunjukkan bukti penerimaan berkas dari ATR/BPN Cirebon dengan nomor 205XXX/2023 dan 203XXX/2023.
Warga lain dari Kecamatan Sumber juga mengalami nasib serupa. Saat mengurus pemecahan sertifikat, ia mengaku sengaja dipingpong dengan alasan klasik: pejabat keluar, dokumen dicek ulang, hingga ia terpaksa bolak-balik kantor. “Biaya sesuai aturan sudah saya penuhi. Kalau ada dokumen kurang, mestinya petugas tinggal hubungi saya. Tapi kenyataannya diperlambat,” bebernya sambil menunjukkan tanda terima berkas 38XX/2025.
Lebih blak-blakan, warga berinisial SM mengaku mendapat perlakuan berbeda setelah “paham aturan main”. Ia menyebut, selama ini sudah biasa memberikan uang ekstra di luar ketentuan resmi.
“Kalau mau cepat ya mesti setor. Nominalnya beda-beda, tergantung surat yang diurus. Mau balik nama, konversi, split, semua ada harga pelicinnya. Itu rahasia umum di sini,” ucapnya di lobi kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon.
Cerita makin panas setelah warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, mengaku diminta Rp4 juta untuk dua berkas permohonan sertifikat. “Akhirnya kami tawar, jadi Rp2,5 juta di luar biaya ukur lapangan,” ungkapnya tanpa tedeng aling-aling.
Berbagai kesaksian ini mempertegas dugaan adanya praktik pungli yang mengakar di Kantor ATR/BPN Cirebon. Pelayanan publik yang seharusnya cepat, tepat, dan transparan justru diduga jadi ladang basah bagi oknum.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Agha Setia Putra Ekasaptadi, S.H, ketika dimintai konfirmasi melalui surat permohonan wawancara resmi tertanggal 15 September 2025 pukul 11.32 WIB, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban apapun.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat segera turun tangan membongkar dugaan pungli ini. Masyarakat menuntut pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, tanpa embel-embel “uang pelicin” yang justru memberatkan rakyat kecil.
“ATR/BPN Cirebon harus dibersihkan. Jangan sampai sertifikat tanah yang jadi hak rakyat, malah jadi alat peras!” tegas salah satu warga.(Sukadi)
















