Pelita News | Kab. Cirebon – Setelah melewati proses penyelidikan, kasus penganiayaan yang menimpa LN seorang ASN dilingkungan Disdikbud Kabupaten Kuningan kini naik tahap penyidikan di Unit PPA Polresta Cirebon. LN yang juga seorang pengusaha rumah makan di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon ini menjadi korban tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan AK (mantan suami).
Kepada Pelita News, LN mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit PPA Polresta Cirebon tertanggal 2 September 2025. Dalam isi SP2HP tersebut diberitahukan bahwa setelah laporan LN dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Selanjutnya akan dilakukan tahap penyidikan sesuai dengan hasil penilaian tim penyidik.
“Alhamdulillah saat ini laporan saya di PPA Polresta Cirebon sudah naik tahap penyidikan dan semakin terang benderang. Saya percaya keadilan itu masih ada, tindakan penganiayaan yang dilakukan AK kepada saya segera mendapat hukuman yang setimpal,“ tuturnya, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Februari 2025, LN melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan AK pada Jum’at 7 Februari 2025 sekira Pukul 22.30 Wib di dalam kamar rumahnya yang menyatu dengan rumah makan miliknya di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H melalui Penyidik PPA Polresta Cirebon, Brigadir M.N Kamil, SH membenarkan bahwa perkara LN telah naik tahap penyidikan setelah dilakukan proses penyelidikan.
“Ia betul, perkara laporan saudari LN masih terus kita tangani dan saat ini sudah naik di tahap penyidikan,“ terangnya singkat, Kamis (4/9/2025).
Tak hanya SP2HP, Unit PPA Polresta Cirebon pun telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tertanggal 2 September 2025 atas Laporan Polisi Nomor : LP.B / 100 / 11 / 2025 / SPKT / POLRESTA CIREBON / POLDA JAWA BARAT, Tanggal 11 Februari 2025. @Ries















