Pelita News I Indramayu – Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I dan H. Tatang Sutardi, S.Sos, M.Si resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu sisa masa jabatan Tahun 2024-2029. Mereka diresmikan menjadi ketua dan anggota melalui Rapat Paripurna DPRD Indramayu dalam rangka peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Ketua dan Anggota DPRD Indramayu Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (22/08/2025).
Dalam paparannya saat memimpin sidang perdana usai pengucapan sumpah, Nurhayati mengucapkan terima kasih kepada Bupati Indramayu yang sudah menindaklanjuti usulan jabatan Ketua DPRD dan Anggota DPRD PAW dari Fraksi Partai Golkar kepada Gubernur Jawa Barat.
Dengan telah dilakukannya pengucapan sumpah itu, kata dia, maka komposisi keanggotaan DPRD hasil Pemilu 2024 telah terisi kembali sebanyak 50 orang.
Pihaknya juga berharap jalinan kerjasama yang telah terbangun dengan baik antara lembaga DPRD dengan Pemkab Indramayu serta seluruh stakeholder yang ada akan terus tetap terjaga sehingga harapan mayarakat melalui Visi Indramayu Reang akan segera terwujud dengan nyata.
“Memulai rapat perdana ini saya selaku pimpinan DPRD memohon doa dan dukungan kepada seluruh komponen masyarakat, jajaran Forkopimda, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan amanah yang akan kami emban, sehingga lembaga DPRD memberikan kontribusi dan sumbangsih positif dalam rangka membangun Indramayu,” ucapnya.
Menurutnya, banyak tugas yang harus segera diselesaikan antara lain, pembahasan perubahan APBD Tahun 2025 dan rencana APBD Tahun 2026 serta pembahasan peraturn daerah lainnya.
Dalam sumpahnya Nurhayati berjanji akan memenuhi kewajiban dirinya sebagai Ketua DPRD Indramayu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan. Akan memperjuangkan aspira rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bagsa dan negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin mengatakan terkait dengan usulan PAW Ketua dan Anggota DPRD Indramayu Sisa Masa Jabatan 2024-2029, DPRD telah mengirimkan Surat Keputusan DPRD Nomor 170/11/KEP/DPRD/2025 tentang Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Partai Golkar dan Keputusan DPRD Indramayu Nomor 170/12/KEP/DPRD/2025 tentang Usulan Pengangkatan Calon Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Partai Golkar serta surat Bupati Indramayu Nomor 100.1.4.4/1995/TAPEM tanggal 11 Juli 2025 hal Usulan Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Indramayu Masa Jabatan 2024-2029, kepada Gubernur Jawa Barat.
“Alhamdulillah Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.421-Pemotda/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.554-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2024-2029 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.428-Pemotda/2025 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu DPRD Indramayu Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 atas nama H. Tatang Sutardi, S.Sos, M.Si,” katanya. @safaro















