Kabupaten Cirebon, Pelita News – Sejumlah pabrik di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini diungkap dalam audiensi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Jawa Barat dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gebang pada Rabu (26/2/2025).
Ketua DPD LSM KCBI Jabar, Doni Suroto Kusnadi, menyatakan ada sekitar enam pabrik yang sudah beroperasi meski belum memiliki PBG. “Hal ini bertentangan dengan regulasi perizinan yang berlaku. Kami meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas agar aturan tetap ditegakkan,” ujarnya.
Selain masalah perizinan, Doni juga menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Menurutnya, beberapa perusahaan tidak membayar upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan menerapkan jam kerja melebihi ketentuan. “Kami menerima laporan dari pekerja terkait upah yang tidak sesuai dan jam kerja berlebih. Ini perlu perhatian serius,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan PT Chengda Tech Indonesia, Reni, mengklaim bahwa perusahaannya sedang mengurus PBG dan membantah tudingan pelanggaran ketenagakerjaan. “Kami memastikan seluruh aturan dipatuhi. Jika ada keluhan soal upah, bisa langsung dikonfirmasi ke pekerja,” katanya.
Camat Gebang, Iman Santoso, membenarkan bahwa beberapa pabrik di wilayahnya belum memiliki PBG. Menurutnya, proses perizinan yang kini terpusat di Jakarta menyebabkan antrean panjang, sehingga banyak perusahaan masih menunggu penerbitan izin. “Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon terkait hal ini. Kami berharap kewenangan pengurusan PBG bisa dikembalikan ke tingkat daerah agar prosesnya lebih cepat,” jelasnya.
Pihak kecamatan berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak, baik investor, pemerintah, maupun masyarakat. “Kami mengapresiasi dialog yang terjadi dan berharap aturan tetap ditegakkan, tetapi juga ada kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri secara sehat,” pungkas Iman.(Sukadi)















