Pelita News I Indramayu – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu mengajak stakeholder untuk memperkuat gerakan pencegahan perkawinan usia anak. Ajakan itu disampaikan saat Konsolidasi untuk Perlindungan Anak: Mencegah Perkawinan Usia Anak melalui Dispensasi Kawin di Aula Hotel Prima Indramayu, Selasa (03/12/2024).
Hadir sebagai Penanggap, Dindin Syarief Nurwahyudin dari Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Cicih Sukarsih Kepala Bidang PHP dan PKA pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk P3A) Kabupaten Indramayu dan KH. Faqihuddin Abdul Kodir (Kongres Ulama Perempuan Indonesia).
Perwakilan INFID, Andi Faizah dalam paparannya, mengatakan adanya penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun merupakan bentuk komitmen negara terhadap perlindungan anak dari bahaya praktik perkawinan anak. Karena menurutnya, setelah pemberlakuan Undang-Undang tersebut, angka kasus perkawinan anak di Indonesia menunjukkan adanya penurunan.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), pada 2021 kasus kawin anak sebesar 9,23% kemudian pada 2022 menjadi 8,06% dan pada 2023 kembali menurun sebesar 6,92%. Data tersebut diambil berdasarkan perempuan usia 20-24 tahun yang pernah menikah sebelum berusia 18 tahun.
Menurutnya, dengan adanya penurunan kasus perkawinan usia anak selama tiga tahun terakhir, menunjukkan bahwa target RPJMN tahun 2024 dan target SDGs tahun 2030 telah terlampaui. Namun demikian, upaya-upaya dalam pencegahan perkawinan usia anak tetap penting dilakukan, sebagaimana dalam 5 arahan Presiden RI, yang sala satunya adalah pencegahan perkawinan anak.
Pemantauan dan evaluasi terhadap pengajuan dispensasi kawin usia anak menjadi sala satu langkah penting dalam pencegahan perkawinan anak. Pada rentang 2021-2023, pengajuan dispensasi kawin meningkat secara signifikan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2020, terdapat 34 ribu pemohon dispensasi kawin anak.
Dari jumlah tersebut, 97% permintaan dikabulkan dengan 60% adalah pernikahan anak perempuan di bawah 18 tahun. Data Peradilan Agama Mahkamah Agung juga menyebutkan bahwa dalam rentang tahun 2020 ke 2021, angka pengajuan dispensasi kawin meningkat dari 28,57 menjadi 37,50%.
Berkaitan dengan hal tersebut, INFID telah melakukan penelitian terkait dispensasi kawin usia anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Lampung Tengah, Lampung pada Agustus 2024 lalu.
“Konsolidasi untuk Perlindungan Anak: Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Dispensasi Kawin merupakan bntuk tindak lanjut kajian tersebut dan diharapkan stakeholder terkait dapat berkonsolidasi bersama dalam memperkuat gerakan pencegahan perkawinan usia anak khususnya di Indramayu, Jawa Barat,” kata Andi Faizah.
Sementara itu, Sekretaris KPI Indramayu, St Halimatussa’diyah mengatakan KPI siap bersinergi dengan lembaga apapun dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa. Sinergi itu kata dia untuk melakukan edukasi pencegahan perkawinan usia anak hingga tingkat desa. Karena menurutnya, KPI mempunyai struktur kepengurusan di tingkat desa yakni Balai Informasi Pusat Informasi Pengaduan Advokasi (BP PIPA) yang akan membantu menangani seluruh isyu-isyu perkawinan usia anak di desa.
Dikatakan, sejak awaL KPI menjadi bagian dari proses penelitian dan ikut melakukan asesmen, hingga audensi dengan Pengadilan Agama (PA). Kemudian mengumpulkan data, mendengarkan pengalaman-pengalaman dari tokoh agama, tokoh masyarakat serta penyintas anak.
“Kita bekerjasama dengan seluruh stakholder untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan perkawinana usia anak di Indramayu meskipun data dispensasi kawin dari 2023-2024 mengalami penurunan namun akan tetap menjadi PR bersama untuk bisa 0 persen perkawinan anak usia di Indramayu,” kata Yunk sapaan akrabnya.
Yunk berharap pemerintahan yang baru bisa bekerjasama, bersinergi, mendukung seluruh proses upaya pencegahan perkawinan usia anak melaui semua lini tidak hanya melalui dispensasi kawin tapi juga melakukan pencegahan agar tidak terjadi pergaulan beresiko, kehamilan yang tidak diinginkan dan factor-faktor penyebab lainnya. @safaro















