IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Oktober 5, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    INFID dan KPI Indramayu Ajak Stakeholder Perkuat Gerakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak 

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Desember 3, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    INFID dan KPI Indramayu Ajak Stakeholder Perkuat Gerakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak 
    0
    BERBAGI
    43
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu mengajak stakeholder untuk memperkuat gerakan pencegahan perkawinan usia anak. Ajakan itu disampaikan saat Konsolidasi untuk Perlindungan Anak: Mencegah Perkawinan Usia Anak melalui Dispensasi Kawin di Aula Hotel Prima Indramayu, Selasa (03/12/2024).

     

    Hadir sebagai Penanggap, Dindin Syarief Nurwahyudin dari Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Cicih Sukarsih Kepala Bidang PHP dan PKA pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk P3A) Kabupaten Indramayu dan KH. Faqihuddin Abdul Kodir (Kongres Ulama Perempuan Indonesia).

     

    Perwakilan INFID, Andi Faizah dalam paparannya, mengatakan adanya penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun merupakan bentuk komitmen negara terhadap perlindungan anak dari bahaya praktik perkawinan anak. Karena menurutnya, setelah pemberlakuan Undang-Undang tersebut, angka kasus perkawinan anak di Indonesia menunjukkan adanya penurunan.

     

    Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), pada 2021 kasus kawin anak sebesar 9,23% kemudian pada 2022 menjadi 8,06% dan pada 2023 kembali menurun sebesar 6,92%. Data tersebut diambil berdasarkan perempuan usia 20-24 tahun yang pernah menikah sebelum berusia 18 tahun.

     

    Menurutnya, dengan adanya penurunan kasus perkawinan usia anak selama tiga tahun terakhir, menunjukkan bahwa target RPJMN tahun 2024 dan target SDGs tahun 2030 telah terlampaui. Namun demikian, upaya-upaya dalam pencegahan perkawinan usia anak tetap penting dilakukan, sebagaimana dalam 5 arahan Presiden RI, yang sala satunya adalah pencegahan perkawinan anak.

     

    Pemantauan dan evaluasi terhadap pengajuan dispensasi kawin usia anak menjadi sala satu langkah penting dalam pencegahan perkawinan anak. Pada rentang 2021-2023, pengajuan dispensasi kawin meningkat secara signifikan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2020, terdapat 34 ribu pemohon dispensasi kawin anak.

     

    Dari jumlah tersebut, 97% permintaan dikabulkan dengan 60% adalah pernikahan anak perempuan di bawah 18 tahun. Data Peradilan Agama Mahkamah Agung juga menyebutkan bahwa dalam rentang tahun 2020 ke 2021, angka pengajuan dispensasi kawin meningkat dari 28,57 menjadi 37,50%.

     

    Berkaitan dengan hal tersebut, INFID telah melakukan penelitian terkait dispensasi kawin usia anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Lampung Tengah, Lampung pada Agustus 2024 lalu.

     

    “Konsolidasi untuk Perlindungan Anak: Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Dispensasi Kawin merupakan bntuk tindak lanjut kajian tersebut dan diharapkan stakeholder terkait dapat berkonsolidasi bersama dalam memperkuat gerakan pencegahan perkawinan usia anak khususnya di Indramayu, Jawa Barat,” kata Andi Faizah.

     

    Sementara itu, Sekretaris KPI Indramayu, St Halimatussa’diyah mengatakan KPI siap bersinergi dengan lembaga apapun dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa. Sinergi itu kata dia untuk melakukan edukasi pencegahan perkawinan usia anak hingga tingkat desa. Karena menurutnya, KPI mempunyai struktur kepengurusan di tingkat desa yakni Balai Informasi Pusat Informasi Pengaduan Advokasi (BP PIPA) yang akan membantu menangani seluruh isyu-isyu perkawinan usia anak di desa.

     

    Dikatakan, sejak awaL KPI menjadi bagian dari proses penelitian dan ikut melakukan asesmen, hingga audensi dengan Pengadilan Agama (PA). Kemudian mengumpulkan data, mendengarkan pengalaman-pengalaman dari tokoh agama, tokoh masyarakat serta penyintas anak.

     

    “Kita bekerjasama dengan seluruh stakholder untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan perkawinana usia anak di Indramayu meskipun data dispensasi kawin dari 2023-2024 mengalami penurunan namun akan tetap menjadi PR bersama untuk bisa 0 persen perkawinan anak usia di Indramayu,” kata Yunk sapaan akrabnya.

     

    Yunk berharap pemerintahan yang baru bisa bekerjasama, bersinergi, mendukung seluruh proses upaya pencegahan perkawinan usia anak melaui semua lini tidak hanya melalui dispensasi kawin tapi juga melakukan pencegahan agar tidak terjadi pergaulan beresiko, kehamilan yang tidak diinginkan dan factor-faktor penyebab lainnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Diduga Rawan Mark Up, Warga Pegagan Pertanyaan Anggaran Kegiatan Pembangunan TPT Irigasi Makam Sinangka

    Berikutnya

    Antisipasi Kerawanan Lingkungan, Pemdes Curug Koordinasi dengan Polsek Kandanghaur

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Antisipasi Kerawanan Lingkungan, Pemdes Curug Koordinasi dengan Polsek Kandanghaur

    Antisipasi Kerawanan Lingkungan, Pemdes Curug Koordinasi dengan Polsek Kandanghaur

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Oktober 3, 2026
    Dapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Pemdes Buntet Gelar Peningkatan Jalan Desa

    Dapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Pemdes Buntet Gelar Peningkatan Jalan Desa

    Oktober 5, 2026

    Pemkab Indramayu dan KONI Bahas Skema Anggaran Porprov Jabar 2026

    Oktober 4, 2026
    Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

    Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

    Oktober 4, 2026
    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Oktober 3, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

      Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemkab Indramayu dan KONI Bahas Skema Anggaran Porprov Jabar 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Pemdes Buntet Gelar Peningkatan Jalan Desa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lapas Indramayu Gelar Kebaktian bagi Warga Binaan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,009)
    • EKONOMI & BISNIS (335)
    • INDRAMAYU (5,523)
    • INFORMASI (593)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,297)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,090)
    • KUNINGAN (149)
    • MAJALENGKA (78)
    • NASIONAL (654)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (777)
    • TEKNOLOGI (100)
    • Uncategorized (915)

    Berita Terbaru

    Dapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Pemdes Buntet Gelar Peningkatan Jalan Desa

    Dapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Pemdes Buntet Gelar Peningkatan Jalan Desa

    Oktober 5, 2026

    Pemkab Indramayu dan KONI Bahas Skema Anggaran Porprov Jabar 2026

    Oktober 4, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk