Pelita News | Cirebon, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menegaskan pentingnya penerapan strategi anti-fraud bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan kinerja lembaga keuangan mikro di wilayah Ciayumajakuning. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat, OJK menggelar evaluasi kinerja sekaligus sosialisasi sejumlah Peraturan OJK (POJK) terbaru di hadapan 40 pengurus dari 19 BPR setempat, Kamis (7/11).
Agenda utama sosialisasi ini mencakup POJK 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, POJK 11/2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, serta POJK 9/2024 yang mengatur Tata Kelola BPR dan BPR Syariah. Dengan adanya regulasi baru ini, OJK berharap agar BPR semakin tangguh dalam menghadapi tantangan dan menjaga integritas dalam operasional mereka.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam sambutannya menekankan bahwa BPR memegang peranan penting sebagai sumber pendanaan bagi pelaku usaha ultramikro dan mikro yang belum terjangkau oleh bank umum. “BPR perlu tumbuh sehat dan kompetitif, agar masyarakat semakin percaya dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah semakin besar,” ujarnya.
Salah satu fokus utama dari sosialisasi ini adalah penerapan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang efektif di BPR, dengan tujuan untuk menghindari potensi kecurangan (fraud) yang bisa merugikan lembaga dan nasabah. OJK menegaskan bahwa penerapan POJK 12/2024 yang mulai berlaku pada 31 Oktober 2024 harus menjadi perhatian utama, dengan mengedepankan budaya anti-fraud di seluruh lini organisasi BPR, termasuk melalui penandatanganan pakta integritas.
Kinerja BPR di wilayah Ciayumajakuning, menurut data per September 2024, menunjukkan angka yang positif. Penyaluran kredit tercatat meningkat 0,53% YoY, mencapai Rp2,07 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami kenaikan 3,62% YoY menjadi Rp2,21 triliun. Meski demikian, aset BPR sedikit mengalami penurunan 1,01% YoY menjadi Rp2,72 triliun.
Lebih lanjut, sektor konsumsi masih menjadi penerima kredit terbesar, mencapai 50,55%, diikuti oleh modal kerja 46,84%, dan investasi 2,61%. OJK terus mendorong agar BPR lebih fokus dalam mendukung sektor UMKM dengan menyediakan produk kredit yang mudah, murah, dan terjangkau, guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Langkah ini diharapkan akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan memacu mereka untuk berperan lebih besar dalam memajukan perekonomian mikro dan UMKM di wilayah Ciayumajakuning. OJK juga mengingatkan, agar pengurus BPR dapat segera menindaklanjuti ketentuan-ketentuan POJK yang telah disosialisasikan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan dan aman.@Bams















