Pelita News I Indramayu – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap 17 tersangka peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT). Keberhasilan ini dilakukan selama September 2024. Dari 17 tersangka ini, sebanyak 16 orang di antaranya merupakan pengedar dan satu orang lainnya merupakan pengguna. Mereka semuanya warga Kabupaten Indramayu.
Kasus tersebut terbagi dalam 14 kasus yakni narkotika jenis sabu sebanyak 7 kasus serta OKT 7 kasus.
Mereka adalah IM alias K (37 tahun), warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, DK alias Adi (34 tahun), warga Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, A (25 tahun), warga Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, BA alias G (32 tahun), warga Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, AM alias B (23 tahun), warga Desa Wanguk Kecamatan Anjatan, J alias J, (27 tahun), warga Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, HB (32 tahun), warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Haurgeulis, K (45 tahun), warga, Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur, AF alias W (35 tahun), warga Desa Losarang, Kecamatan Losarang, SI alias K (26 tahun), warga Desa Junti Kebon, Kecamatan Juntinyuat, T alias T (42 tahun) warga , Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Karangampel, MS alias B (39 tahun), warga Desa Kedokanbunder, Kecamatan Kedokanbunder, R alias P (26 tahun), warga Desa Cempeh, Kecamatan Lelea, D alias SU (46 tahun), warga Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, S alias B, (29 tahun), warga Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, R alias R (43 tahun), warga Desa Malangsari, Kecamatan Bangodua, AC alias P (47 tahun), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu.
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dari 17 orang pelaku yang ditangkap itu, satu di antaranya merupakan residivis dengan inisial AC alias P. Dia sebelumnya menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan. Dan sekarang tertangkap kembali dengan kasus serupa yakni melakukan peredaran OKT dan psikotropika.
“Pengungkapan kasus yang melibatkan residivis AC berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran OKT dan psikotropika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan AC berikut barang buktinya,” jelas Ari didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (2/10/2024).
Ari menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan AC sebanyak 324 ribu butir OKT. Jumlah tersebut mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu sepanjang September yang mencapai 331.375 butir OKT.
“Barang bukti yang diamankan dari 17 pelaku sepanjang September, sebanyak 80 persen di antaranya diamankan dari satu residivis ini,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 – 12 tahun. safaro















