Pelita News I Indramayu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu sudah menerbitkan aturan terkait alat peraga kampanye (APK) Pemilihan serentak 2024 yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Pemasangannya tidak bisa dipasang secara asal-asalan dan di sembarang tempat.
Dalam hal ini sangat diharapkan para pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Indramayu bisa mematuhi regulasinya. Adapun aturan dan ketentuannya tertuang dalam Keputusan KPU Indramayu Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur mengatakan, lokasi pemasangan APK adalah di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Namun ada beberapa lokasi yang dikecualikan atau tidak boleh dipasang APK. Seperti di wilayah kota Indramayu ada beberapa jalan yang dilarang terpasang APK peserta pilkada, baik bentuknya baliho, poster, dan lainnya.
Lokasi yang dilarang dipasangi APK diantaranya di Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, Jalan RA Kartini.
Kemudian jalan lainnya adalah Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jembatan Cimanuk, Jalan Soekarno-Hatta dari arah Simpang Lima sampai dengan Jembatan Bungkul, Jalan MT Haryono mulai dari Jembatan Cimanuk sampai dengan Kantor Kecamatan Sindang.
“Dan beserta seluruh fasilitas dan tegakan seperti pohon, tiang listrik, tiang telepon, tugu, dan sejenisnya yang ada di trotoar, bunderan, dan median jalan pada jalan-jalan tersebut,” jelasnya, kemarin.
Selain itu, KPU Indramayu juga melarang pemasangan APK pada seluruh taman kota dan bunderan jalan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Termasuk di tempat fasilitas umum yang meliputi rumah sakit, puskesmas, masjid dan tempat ibadah lainnya, alun-alun, pendopo, kantor BUMN/BUMD, kantor dinas hingga kantor desa sampai dengan radius 50 meter dari pagar bangunan.
Juga termasuk di lingkungan universitas, pondok pesantren, sekolah-sekolah dari jenjang TK sampai SLTA dengan radius 50 meter dari pagar bangunan.
“Kemudian kawasan wisata yang dikelola pemda atau pemdes, pasar, komplek kuburan, dan fasilitas lain yang juga dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Masykur menyampaikan pula, pemasangan APK wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara sesuai ketentuan yang berlaku. Serta harus dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
“Untuk pemasangan APK pada tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut,” ujarnya.
Dalam hal ini, KPU Indramayu juga mengatur teknis pemasangan APK yang wajib diperhatikan. Pertama, APK berdiri menggunakan tiang sendiri dengan konstruksi yang menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.
Berikutnya, APK tidak dipasang pada pohon, tidak merusak trotoar dan taman, tidak mengganggu sudut pandang pengguna jalan lalu lintas, tidak menutup atau menghalangi lampu dan rambu lalu lintas.
“APK juga tidak menutup atau menghalangi reklame yang sudah berizin, tidak melintang di atas badan jalan, tidak menutupi atau menghalangi alat peraga kampanye yang sudah dipasang, tidak dipasang di jembatan, dan memelihara alat peraga kampanye tetap dalam keadaan baik, aman dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya. @safaro















