• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Agustus 12, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    KPU Indramayu Terbitkan Aturan Pemasangan APK Pemilihan Serentak 2024

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    September 30, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    KPU Indramayu Terbitkan Aturan Pemasangan APK Pemilihan Serentak 2024
    0
    BERBAGI
    71
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu sudah menerbitkan aturan terkait alat peraga kampanye (APK) Pemilihan serentak 2024 yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Pemasangannya tidak bisa dipasang secara asal-asalan dan di sembarang tempat.

    Dalam hal ini sangat diharapkan para pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Indramayu bisa mematuhi regulasinya. Adapun aturan dan ketentuannya tertuang dalam Keputusan KPU Indramayu Nomor 174 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye.

    Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur mengatakan, lokasi pemasangan APK adalah di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Namun ada beberapa lokasi yang dikecualikan atau tidak boleh dipasang APK. Seperti di wilayah kota Indramayu ada beberapa jalan yang dilarang terpasang APK peserta pilkada, baik bentuknya baliho, poster, dan lainnya.

    Lokasi yang dilarang dipasangi APK diantaranya di Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, Jalan RA Kartini.

    Kemudian jalan lainnya adalah Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jembatan Cimanuk, Jalan Soekarno-Hatta dari arah Simpang Lima sampai dengan Jembatan Bungkul, Jalan MT Haryono mulai dari Jembatan Cimanuk sampai dengan Kantor Kecamatan Sindang.

    “Dan beserta seluruh fasilitas dan tegakan seperti pohon, tiang listrik, tiang telepon, tugu, dan sejenisnya yang ada di trotoar, bunderan, dan median jalan pada jalan-jalan tersebut,” jelasnya, kemarin.

    Selain itu, KPU Indramayu juga melarang pemasangan APK pada seluruh taman kota dan bunderan jalan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.

    Termasuk di tempat fasilitas umum yang meliputi rumah sakit, puskesmas, masjid dan tempat ibadah lainnya, alun-alun, pendopo, kantor BUMN/BUMD, kantor dinas hingga kantor desa sampai dengan radius 50 meter dari pagar bangunan.

    Juga termasuk di lingkungan universitas, pondok pesantren, sekolah-sekolah dari jenjang TK sampai SLTA dengan radius 50 meter dari pagar bangunan.

    “Kemudian kawasan wisata yang dikelola pemda atau pemdes, pasar, komplek kuburan, dan fasilitas lain yang juga dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Masykur menyampaikan pula, pemasangan APK wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara sesuai ketentuan yang berlaku. Serta harus dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

    “Untuk pemasangan APK pada tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut,” ujarnya.

    Dalam hal ini, KPU Indramayu juga mengatur teknis pemasangan APK yang wajib diperhatikan. Pertama, APK berdiri menggunakan tiang sendiri dengan konstruksi yang menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.

    Berikutnya, APK tidak dipasang pada pohon, tidak merusak trotoar dan taman, tidak mengganggu sudut pandang pengguna jalan lalu lintas, tidak menutup atau menghalangi lampu dan rambu lalu lintas.

    “APK juga tidak menutup atau menghalangi reklame yang sudah berizin, tidak melintang di atas badan jalan, tidak menutupi atau menghalangi alat peraga kampanye yang sudah dipasang, tidak dipasang di jembatan, dan memelihara alat peraga kampanye tetap dalam keadaan baik, aman dan tidak mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Kuliner Tersembunyi Khas Indramayu Menggunakan Bahan Dasar Unggas 

    Berikutnya

    Herman Khaeron Dilantik Kembali: Komitmen Memperjuangkan Aspirasi Rakyat di DPR RI

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Herman Khaeron Dilantik Kembali: Komitmen Memperjuangkan Aspirasi Rakyat di DPR RI

    Herman Khaeron Dilantik Kembali: Komitmen Memperjuangkan Aspirasi Rakyat di DPR RI

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Sigap dan Tanggap, Wakil Bupati Cirebon Kunjungi Wilayah Pertanian Desa Geyongan dan Langsung Berikan Bantuan Pertanian

    Sigap dan Tanggap, Wakil Bupati Cirebon Kunjungi Wilayah Pertanian Desa Geyongan dan Langsung Berikan Bantuan Pertanian

    Agustus 1, 2026
    Keluarga Korban Penganiayaan Tolak Uang Tawaran Uang Damai

    Keluarga Korban Penganiayaan Tolak Uang Tawaran Uang Damai

    Agustus 12, 2026
    PMI Indramayu Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga

    PMI Indramayu Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga

    Agustus 12, 2026
    Bupati Lucky Hakim Berharap Calon Pekerja Migran Semakin Kompeten

    Bupati Lucky Hakim Berharap Calon Pekerja Migran Semakin Kompeten

    Agustus 12, 2026
    Kapolres Indramayu,  Menemui Ketua PWNU Jawa Barat

    Kapolres Indramayu,  Menemui Ketua PWNU Jawa Barat

    Agustus 11, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kapolres Indramayu,  Menemui Ketua PWNU Jawa Barat

      Kapolres Indramayu,  Menemui Ketua PWNU Jawa Barat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Antisipasi Potensi Kebakaran, Polres Indramayu Gelar Apel Siaga Karhutla 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kumpulkan 509 Kantung Darah, Kilang Balongan Bangun Budaya Sehat dan Bantu Sesama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Langkah Darurat Atasi Krisis Air, Bupati Lucky Hakim dan Perumdam TDA Tinjau Intake 200 Lohbener

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Agus Mashum Sosok Yang Sukses Dalam Berdayakan Masyarakat Sekitarnya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,725)
    • EKONOMI & BISNIS (321)
    • INDRAMAYU (5,408)
    • INFORMASI (572)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,141)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (638)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (745)
    • TEKNOLOGI (95)
    • Uncategorized (728)

    Berita Terbaru

    Keluarga Korban Penganiayaan Tolak Uang Tawaran Uang Damai

    Keluarga Korban Penganiayaan Tolak Uang Tawaran Uang Damai

    Agustus 12, 2026
    PMI Indramayu Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga

    PMI Indramayu Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga

    Agustus 12, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk