Pelita News | Cirebon Timur – Satlantas Polresta Cirebon kembali melaksanakan kegiatan operasi penertiban kendaraan bermotor, kali ini razia secara tematik ini digelar di Jalan Raya Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Selasa (27/8). Sebelumnya kegiatan serupa pernah digelar jajaran Satlantas Polresta Cirebon di Jalan Raya Karangsuwung tepatnya di depan SMK Muhammadiyah Lemahabang beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kasatlantas Polresta Cirebon tersebut sedikitnya sekitar 80 unit kendaraan bermotor terjaring dalam operasi lantaran tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan dan pelanggaran tidak menggunakan helm.
Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno mengatakan, kegiatan yang digelar jajaran anggotanya di Jalan Raya Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang adalah agenda berkelanjutan dari beberapa waktu sebelumnya. Hal ini dilakukan karena berdasarkan pemantauan di daerah Lemahabang cukup banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik secara kasat mata juga cukup jelas, sehingga dengan dilakukannya penindakan secara dadakan atau insidentil oleh jajaran anggotanya dapat berdampak luas dan menyadarkan masyarakat untuk bisa lebih tertib lagi.
“Kita berharap dengan tindakan insidentil ini dapat berdampak luas dan menyadarkan masyarakat untuk bisa lebih tertib lagi, karena peduli pada keselamatannya itu kembali kepada dirinya sendiri. Setelah wilayah Lemahabang tentunya kami akan melaksanakan kegiatan serupa, untuk tempatnya kita tunggu hasil evaluasi,“ ujarnya usai mendampingi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni memberikan penyuluhan Program Police Go To School di SMK Muhammadiyah Lemahabang, Selasa (27/8).
Mangku Anom menyebutkan, sedikitnya sekitar 80 unit kendaraan bermotor terjaring dalam operasi di Jalan Raya Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang lantaran melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.
“Ada sekitar 80 unit motor terjaring operasi. Nah, bagi pelanggar yang mengurus dan membayar langsung denda tilang ke ATM dapat mengambil kendaraannya saat itu juga, namun bagi pelanggar yang tidak dapat menyelesaikan denda pelanggaran tersebut unitnya kita amankan ke Mako Polresta Cirebon,“ terangnya. @Ries
















