Pelita News Kabupaten Cirebon
H. Hasan Bisri,SH selaku kuasa hukum Muali datangi Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, kedatangan ke Kantor Kelurahan Watubelah untuk mengklarifikasi oknum Pegawai Kelurahan Watubelah yang diduga kuat terlibat konspirasi mencaplok tanah warga.
Bermula dari transaksi jual beli tanah milik Muali dengan Rusdianto/sutsutini yang terletak di Blok Sipung dengan Persil 290 nomer kohir 247 kelas D.II Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dengan luas tanah ya g dijual oleh Mulai seluas 111 M² dan hibah yang diberikan Muali hanya 26 M² yang diperuntukkan untuk jalan.
Namun diduga tanpa diketahui oleh Mulai, terbitlah surat pernyataan hibah/wakaf sebagaian tanah di Blok Sipung dengan Persil 290 nomer kohir 247 kelas D.II sebagaimana yang tercatat dalam sertifikat No.840 dengan No.surat ukur 46/2007 seluas ± 365 M², yang mana Mulai melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah menghibahkan tanah dengan luas seperti yang tercantum pada pernyataan tersebut yang diantaranya diduga ditandatangani oleh beberapa saksi yang merupakan oknum pegawai Kelurahan Watubelah.
Terbitnya pernyataan hibah, H. Hasan Bisri,SH selaku kuasa hukum Muali mengaku kliennya sangat dirugikan, sehingga ketika tidak terdapat titik temu, pihaknya akan menempuh dugaan pencaplokan tanah milik kliennya ke ranah hukum.
“tentu, klien kami sangat dirugikan adanya hal ini,”katanya.
Masih H.Hasan Bisri,SH dugaan itu diketahui saat H. Hasan Bisri, S.H, kuasa hukum Muali dari kantor Hukum Indonesia Adil Bersatu menerangkan kedatangannya di kantor Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber bertujuan mengklarifikasi terkait adanya surat somasi yang diduga dari kuasa hukum oknum pegawai Kelurahan Watubelah, perihal ketidak tepatan menyebut status salah satu oknum Kelurahan Watubelah sebagai bagian dari pemerintah kelurahan Watubelah, sehingga pihaknya mengklarifikai kepada pemerintah kelurahan, karena kliennya juga tidak mengetahui status oknum tersebut di kelurahan itu.
“kami datang kesini (kelurahan watubelah.red) untuk mencari tahu bahwa dua oknum tersebut beneran kerja di sini dan mempunyai kedudukan apa,”tanyanya.
H. Hasan Bisri, S.H, kuasa hukum Muali selaku pemilik tanah menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan dan merasa dibohongi oleh oknum Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber yang diduga merupakan oknum LPM dan salah satu oknum Kasi Kelurahan Watubelah yang saat itu menangani urusan jual beli tanahnya.
“jelas terbitnya surat ini, klien kami sangat dirugikan,”tegasnya.
H.Hasan Bisri,SH merasa kecewa dengan hasil yang didapat saat Ia mendatangi Kelurahan Watubelah, kala itu Ia hanya ditemui dengan staf dan kasi trantib Kelurahan Watubelah yang belum bisa menjelaskan dan menjawab pertanyaan yang dilayangkan H.Hasan Bisri, sehingga Ia berencana akan menyurati secara resmi Kelurahan Watubelah untuk dilakukannya audensi mengenai status oknum pegawai Kelurahan Watubelah yang dimaksudnya.
“sangat kecewa, karena belum ada hasil yang sesuai harapan,”paparnya.
Terpisah Baedi Kasi Trantib Kelurahan Watubelah dan Toto Staf Kelurahan Watubelah ketika dikonfirmasikan oleh Harian Pelita News, terkait posisi oknum pegawai Kelurahan Watubelah yang sempat dipertanyakan statusnya oleh H.Hasan Bisri,SH Ia membenarkan bahwa merupakan pegawai Kelurahan Watubelah dan Anggota LPM Kelurahan Watubelah.
“kalau (K) yakni Kasi disini, untuk yang dibahas Pak H.Hasan Bisri kurang paham, kalau (G) anggota LPM, disini hanya lembaga saja, kalau dikatakan masyarakat benar Ia penduduk sini,”terangnya.
Sementara itu Canida Lurah Watubelah ketika hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut, hal yang sangat disayangkan pihaknya sedang tidak ada ditempat, hingga berita ini diterbitkan Canida belum berhasil ditemui.
“Pak Lurah sedang ada kegiatan di luar,”ucap Toto saat itu.(Sur)
.















