Kuningan, Pelita News
Dosen Alumni, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan menggelar penyuluhan hukum, di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan sejak 22 Juli hingga September 2024. Materi pembahasan hukum tentang Tindak Pidana Perjudian Online dan Bantuan Hukum, hal ini dilaksanakan dlam rangka aktualisasi para legal di lapangan yang terdiri dari litigasi dan non litigasi. Hal ini dilakukan Universitas Kuningan setelah sukses mengikuti pendidikan dan pelatihan para legal selama Tiga hari.
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan melaksanakan penyuluhan hukum,
setelah dengan sukses melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di kelas selama 3 hari, yang dimulai tanggal 11 sd 13 Juli 2024, berdasarkan Surat Nomor: PHN-HN.04.03-381 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal tertanggal 28 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumhan RI. Kata Wakil Dekan 1 F Hukum Uniku Erga Yuhandra SH.M
“Kegiatan Aktualisasi Paralegal akan diselenggarakan oleh 50 peserta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang terbagi menjadi 10 kelompok dan diselenggarakan mulai bulan Juli 2024 hingga September 2024, di 10 Desa Mitra Kabupaten Kuningan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaraan hukum masyarakat dan secara khusus tentang Tindak Pidana dan Bantuan Hukum,” terang Wadek 1 F Hukum ini.
Kegiatan penyuluhan hukum ini, lanjut Egra Yohandra, melibatkan semua dosen dan berjalan dengan lancar. “Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bentuk implementasi kerjasama PKBH dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Kuningan,” kata Egra
Peserta kegiatan Pendidikan, lanjutnya, dan Pelatihan Paralegal yang sudah menyelesaikan pendidikannya dengan hasil baik maka dapat mengunakan gelar professional non akademik yaitu Certified Paralegal of Legal Aid dengan penyematan di belakang nama berupa CPLA dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). PKBH FH UNIKU merupakan sarana untuk pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) Nomor: M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum. PKBH FH Uniku adalah satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga berhak menyelengarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini akan diselenggarakan secara berkelanjutan setiap tahun, tutur Wakil Dekan 1 FH Uniku Erga Yuhandra, SH.M
“Dalam rangka meningkatkan komptensi dalam bidang hukum adapun kurikulumnya berdasarkan pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dan apabila ada masyarakat umum yang berminat untuk ikut dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dapat bergabung dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan. Persyaratan untuk perangkat desa atau masyarakat umum adalah usia 18 tahun, berijazah SLTA dan membayar biaya Pendidikan dan Pelatihan Paralegal,” imbuhnya. (Mans Bom)















