Kuningan, Pelita News
Guna terciptanya pemilu jurdil masyarakat punya hak untuk melakukan pengawasan sebagai kontrol sosial, selain menentukan daftar pemilih tetap (DPT), juga karena berbeda waktu. Waktu Pilpres dengan waktu Pilkada. Berebeda juga dalam sosialisasi lewat kampanye.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin ketika melakukan safarai politik dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada terhadap masyarakat dapil V, tanggal (22/6/24), lalu ke Dapil II, Dua tempat pertama di Hotel Ayong, waktu pagi hingga siang, kedua di Wisma Pepabri tanggal (23/6/24) mulai siang hingga sore hari dalam safari politiknya itu Ia lebih mengedepankan tentang tatacara kampanye serta perbedaan waktu pelaksanaan pemilu di setiap TPS.
Acara satu waktu dua sesi, kata Yanuar Prihatin, sesi pertama terkait dengan penyelenggaraan Pilkada dari sudut pandang penyelenggara, dan Bawaslu salah satunya termasuk penyelenggara. Dalam fungsi pengawasan dan Saya tahu bahwa aparat Bawaslu itu punya keterbatasan terutama di personilnya. Oleh sebab itu Saya bersama Bawaslu dan memang Bawaslu juga punya komitmen untuk mengajak masyarakat melakukan pengawasan, ya itu pengawasan partisifatif, artinya pengawasan formal itu tidak melulu Bawaslu tapi siapapun bisa ikut melakukan pengawasan Pilkada.
Tenaga pengawas Bawaslu kan terbatas, sebagai contoh pengawas pilkada di desa cuman Satu orang, sedangkan kondisi setiap desa itu kan tidak sama, ada yang jumlah penduduknya sedikit tapi ada juga yang wilayah desa nya kecil tapi jumlah penduduknya besar . Nah hal seperti ini penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi dalam pilkada. Yang diawasi seluruh tahapan Pilkada yang berlangsung.
“Intinya yang berhubungan paling penting dengan masyarakat adalah daftar pemilih tetap (DPT) jadi harus mulai peduli terhadap DPT, karena DPT Pileg dengan DPT Pilkada berbeda, dalam kurun waktu pelaksanaan boleh jadi ada pengurangan dalam satu titik hak pilih juga, boleh jadi ada penambahan, tapi kalau tidak ada kontrol masyarakat boleh jadi data datanya kurang akurat,” terang Yanuar Prihatin seraya mengilustrasikan.
Contoh misalnya pada Pileg, waktu itu masyarakatnya tidak sedikit yang tidak memenuhi syarat untuk jadi pemilih, tapi pas waktu Pilkada bisa saja umurnya menjadi 17 tahun lebih, hingga masuk dalam kriteria pemilih. Ini yang harus terawasi untuk masuk ke data hak Pemilih, bisa juga kurang karena waktu itu masih bisa ikut Pileg, tapi pada saat Pilkada mareka ada yang sudah pindah alamat, juga ada yang pindah alam (meninggal dunya), itu semua harus terpantau.
Tapi yang paling penting, lanjut Yanuar Prihatin, masing masing keluarga sudah terdaftar di DPT sebagai hak nya karena yang paling mudah mengecek itu lingkungan terdekat dulu. Kemudian yang tak kalah pentingnya, pantauan masyarakat dimulai pada saat tahapan kampanye, karena biasanya seluruh bentuk pelanggaran misalnya mencaci maki, intimidasi aplagi sampai ada kekerasan, hal itu bisa saja terjadi pada saat kampanye, karena pada saat itu emosional publik atau per orang simpatisan, relawan, memuncak, dalam kondisi seperti itu Saya kira harus ada keterlibatan warga atau masyarakat luas agar bisa lebih aktif dalam rangka menciptakan kondusifitas Pilkada.
Ciptakan rasa aman damai dan tentram, kendatipun beda pilihan, beda selera dukungan. Kalau kita tidak mendorong dari sekarang dikhawatirkan orang akan salah faham. Apalagi saling membenci saling memfitnah, saling membuka aib orang, Saya kira itu hal yang harus dihindari karena semua masyarakat punya kesempatan untuk meningkatkan kualitas Pilkada.
Tahapan yang terpenting ujung tombaknya adalah pada saat pencoblosan dan penghitungan suara, Saya kira Dua moment yang harus diawasi publik secara intensif karena seluruh hasil suara akan menentukan dari hasil pencoblosan dan penghitungan suara.
Terkait dengan Saksi, kalau saksi itu kan formalnya dari masing masing utusan calon atau saksi gabungan dari Partai sudah menyiapkan saksi, tapi kan masyarakat tidak dilarang untuk turut mengawasi, mengikuti proses jalannya pencoblosan dan penghitungan suara. “Jadi ruang pengawasan partisipatif itu terbuka untuk turut mengawasi guna meningkatkan kualitas Pilkada, tutup Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin usai membedah materi politik Pilkada. (Mans Bom)















