• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, April 30, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    PN Sumber Diduga Tak Fasilitasi Perkara Warga Tak Mampu

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Mei 13, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    PN Sumber Diduga Tak Fasilitasi Perkara Warga Tak Mampu
    0
    BERBAGI
    141
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon, Pelita News

    Penasehat hukum Dadang M. Hasbi, Erdi D. Soemantri merasa heran dengan pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang tidak memfasilitasi gugatan perkara perdata warga tidak mampu yang diajukan kliennya.

    Menurutnya di website Mahkamah Agung (MA) ada fasilitas apabila ada warga yang tidak mampu dapat mengajukan gugatan “prodeo”, namun setelah dirinya melakukan konfirmasi konfirmasi ke PN Sumber tidak ada anggaran untuk gugatan melalui prodeo.

    “Aneh rasanya di PN Sumber tidak ada Dokumen Pelaksana Aanggaran (DPA) untuk gugatan melalui prodeo, padahal jelas – jelas di website MA ada fasiltas untuk warga yang tidak mampu mendapatkan fasilitas tersebut,” ujar Erdi saat ditemui di kantoenya di Bandung, Minggu (12/5).

    Erdi menjelaskan, saat mendaftarkan gugatan melalui website MA dalam keterangannya menunggu konfirmasi, artinya pihak pengadilan akan mendatangi pihak penggugat untuk melihat kondisi factual perekonimiannya.

    “Pengalaman Kami ketika melakukan gugatan “prodeo” pihak pengadilan melakukan verifikasi ke rumah penggugat untuk melihat kondisi rumah, pekerjaan ataupun keterangan lainnya agar data yang diberikan saat pendaftaran gugatan tersebut akurat,” katanya.

    Namun, lanjutnya, setelah satu bulan mendaftakan gugatan tanggal 3 April 2024 melalui e-court tidak ada pihak pengadilan yang berkunjung ke rumah penggugat bahkan dalam keterangan di e-cout statusnya ditolak.

    “Setelah melihat status tersebut, Kami datang ke PN pada hari Rabu (24/4) untuk melakukan konfirmasi, jawaban yang diberikan oleh Plh Perdata, Kusyana untuk kasus perdata melalui prodeo tidak ada di DPAnya, bagaimana dengan Posbakum apakah tidak ada anggarannya,” tambahnya.

    Yang lebih aneh lagi, tambahnya, karena keinginan kliennya agar gugatan tersebut dapat disidangkan, istri Dadang M. Hasbi pinjam uang ke tetangganya sebesar Rp. 2.750.000 untuk membayar pendaftaran gugatan tersebut.

    “Setelah melakukan pembayaran biaya perkara sebesar Rp. 2.740.000, status pembayarnnya muncul “Tanpa Biaya”, ada apa dengan PN Sumber? Ketika mendaftar melalui proses prodeo ditolak akan tetapi ketika melakukan pembayaran di status pembayaran tertera “Tanpa Biaya”,” ungkapnya.

    Sementara itu, Plh Perdata, Kusyanto saat diminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut membenarkan bahwa untuk kasus perdata melalaui prodeo untuk tahun ini tidak ada DPAnya. Akan tetapi tahun depan pihaknya akan mengajukan anggaran.

    “Pada saat Pak Erdi ke sini, Kami sudah menjelaskan bahwa untuk gugatan prodeo tidak ada DPAnya. Akan tetapi untuk tahun depan pimpinan sudah menyampaikan akan mengajukan anggaran hal ini dilakukan agar kedepan gugatan prodeo dapat difasilitasi,” kata Kusyanto di ruang pelayanan PN Sumber, Senin (13/5).

    Terkait status pembayaran “Tanpa Biaya” meskipun sudah dilakukan biaya perkara oleh Dadang M Hasbi, Kusyanto menjelaskan bahwa websiter tersebut milik MA sehingga dirinya tidak mengerti. Dirinya akan menanyakan tentang hal tersebut.

    “Kami tidak paham soal status pembayaran yang masih muncul “Tanpa Biaya” dalam website tersebut. Kami akan menayakan status tersebut ke MA,” pungkasnya.

    Seperti diketahui Dadang M Hasbi mengugat kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon sebagai tergugat I, Bupati Kabupaten Cirebon sebagai tergugat II, Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat III, Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai tergugat IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 51/PID.TPK/2022/PT.BDG.

    Karena tidak mampu Dadang M. Hasbi melakukan gugatan prodeo dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari Desa Cempaka Kecamatan Plumbom Kabupaten Cirebon.(Bagja )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Pj Wali Kota Cirebon Bangkitkan Semangat ARP: Bantuan Langsung dari Presiden RI Menyemangati!

    Berikutnya

    MCTB Eksis Adakan Pengajian Rutin di Desa Cilengkrang

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    MCTB Eksis Adakan Pengajian Rutin di Desa Cilengkrang

    MCTB Eksis Adakan Pengajian Rutin di Desa Cilengkrang

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    April 30, 2026
    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    April 30, 2026
    Oknum DC TAF Cirebon Diduga Tipu Debitur Keluarga Perwira Polri di Subang, Laskar NKRI Dampingi Korban dan Siap Ambil Langkah Hukum

    Oknum DC TAF Cirebon Diduga Tipu Debitur Keluarga Perwira Polri di Subang, Laskar NKRI Dampingi Korban dan Siap Ambil Langkah Hukum

    April 30, 2026
    SMAN 1 Sindang Berubah Jadi Sekolah Maung

    SMAN 1 Sindang Berubah Jadi Sekolah Maung

    April 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

      Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Oknum DC TAF Cirebon Diduga Tipu Debitur Keluarga Perwira Polri di Subang, Laskar NKRI Dampingi Korban dan Siap Ambil Langkah Hukum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Mediasi Aduan FPM, Camat Astanajapura: BPD Jangan Antikritik, Kinerja Dievaluasi, Temuan Aset Desa Mertapadawetan Jadi Sorotan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Minat Jurusan Mesin atau Otomotif? SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka Pendaftaran Siswa Baru TP 2026/2027

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,250)
    • EKONOMI & BISNIS (308)
    • INDRAMAYU (5,216)
    • INFORMASI (553)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,863)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,036)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (87)
    • Uncategorized (364)

    Berita Terbaru

    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    April 30, 2026
    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    April 30, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk