Pelita News Kabupaten Cirebon
Masyarakat Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug resah adanya pemasangan portal di area persawahan di Desa Bojongnegara Kecamatan Ciledug oleh pihak pemdes setempat (7/5).
Dikatakan oleh Andi warga bojong negara kecamatan ciledug bahwa jalan Desa yang merupakan fasilitas jalan umum merupakan pasilitas umum Dan pemortalan jalan yang dilakukan oleh pemdes Bojong Negara kecamatan Ciledug diduga sudah menyalahi aturan.
Fasilitas jalan dan kepentingan fasilitas masyarakat yang digunakan oleh masyarakat Menurut aturan perundang undangan tidak boleh Ada pemortalan Karena Di gunakan untuk masyarakat dalam beraktivitas.
Dimana Banyak petani Desa bojong negara ketika panen menggunakan fasilitas jalan tersebut untuk membawa hasil panen ke Pasar Ciledug.
” Apakah pemdes bojong negara tahu aturan ga? Apa pemortalan ada berita acaranya atau apa Dasar pemortalan jalan tersebut ”
Pemortalan jalan seharusnya melalui mekanisme aturan, dimana jika merupakan fasilitas jalan umum yang sering dilalui oleh masyarakat maka Otomatis pemortalan tersebut diduga sudah menyalahi aturan.
Kami akan ramaikan jika pemdes bojong negara kecamatan Ciledug jika tetap memasang portal di area fasilitas jalan bagi kepentingan masyarakat Desa bojong negara.
Diduga banyak petani yang merasa dirugikan adanya pemortalan jalan tersebut, kami akan ungkap Sekalian kasus korupsinya yang dilakukan oleh oknum kuwu tuturnya.
Saat media Pelita Konfirmasi kepada pihak pemdes bojong negara belum ada jawaban sama sekali hingga berita ini diterbitkan.(ded)















