• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Mei 25, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Edarkan Obat Terlarang, Warga Kecamatan Jatibarang Indramayu Diciduk Polisi

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 6, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Edarkan Obat Terlarang, Warga Kecamatan Jatibarang Indramayu Diciduk Polisi
    0
    BERBAGI
    22
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News, Indramayu – D (28 tahun), warga Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu diamankan petugas Satnarkoba Polres Indramayu. Penangkapan itu, saat dirinya sedang mengedarkan obat sediaan farmasi yang tak memiliki izin di rumahnya.

    Dari rumahnya, polisi mendapati satu tas ransel warna loreng berisikan obat keras terlarang (OKT) merek Hexymer sebanyak 1.780 butir, Tramadol 25 butir. Selain itu uang hasil penjualan sebanyak Rp.165.000, serta Satu unit Handphone yang diduga polisi sebagai alat komunikasi transaksi barang tersebut. Bersama ribuan OKT, pengedarnya dibawa ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

    “Dihadapan penyidik, D mengakui perbuatannya dengan mengatakan barang itu akan diedarkan untuk mencari keuntungan,” jelas Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat narkoba AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas AKP Saefullah saat menggelar jumpa pers di mapolres, Selasa (6/2/2024).

    Bahkan dalam keterangannya, tersangka D mengaku barang bukti obat miliknya itu didapatnya dari cara membeli langsung dari seseorang yang tidak di kenal di Jakarta Selatan.

    Menurut dia, karena perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan hukuman 10 tahun sampai dengan 15 tahun penjara.

    “Untuk modus pengedarannya, tersangka ini melakukan tatap langsung dengan pembelinya yang rata-rata dilakukan di rumahnya, ” jelas dia. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Caleg Heru Subagja Mengaku Dianaktirikan Partai

    Berikutnya

    42 Dokter Lulusan FK UGJ diambil Sumpah Dokter ke XXV

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    42 Dokter Lulusan FK UGJ diambil Sumpah Dokter ke XXV

    42 Dokter Lulusan FK UGJ diambil Sumpah Dokter ke XXV

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    Riding Puluhan Kilometer, Fungsi Produksi 1 Kilang Balongan Salurkan Santunan

    Riding Puluhan Kilometer, Fungsi Produksi 1 Kilang Balongan Salurkan Santunan

    Mei 24, 2026
    Tinjau Pembangunan Jalan Darurat Nagrak-Lojikaum, Dewan Memet Surahmat Apresiasi BBWS Cimancis, DPUTR dan Perhutani

    Tinjau Pembangunan Jalan Darurat Nagrak-Lojikaum, Dewan Memet Surahmat Apresiasi BBWS Cimancis, DPUTR dan Perhutani

    Mei 24, 2026
    Warga Lojikaum dan Nagrak Sedong Terima Bantuan HERO dan Ratnawati, Warga Minta Perbaikan Rumah dan Pembangunan Beronjong

    Warga Lojikaum dan Nagrak Sedong Terima Bantuan HERO dan Ratnawati, Warga Minta Perbaikan Rumah dan Pembangunan Beronjong

    Mei 24, 2026
    Wisuda UGJ 2026 Jadi Sorotan: 704 Lulusan Siap Go Global, Magang di Jepang hingga Jadi Ambassador Google

    Wisuda UGJ 2026 Jadi Sorotan: 704 Lulusan Siap Go Global, Magang di Jepang hingga Jadi Ambassador Google

    Mei 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Warga Lojikaum dan Nagrak Sedong Terima Bantuan HERO dan Ratnawati, Warga Minta Perbaikan Rumah dan Pembangunan Beronjong

      Warga Lojikaum dan Nagrak Sedong Terima Bantuan HERO dan Ratnawati, Warga Minta Perbaikan Rumah dan Pembangunan Beronjong

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tinjau Pembangunan Jalan Darurat Nagrak-Lojikaum, Dewan Memet Surahmat Apresiasi BBWS Cimancis, DPUTR dan Perhutani

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pengurus PGRI Cabang Arjawinangun Masa Bakti XXIII Tahun 2025 – 2030 Gelar Rakor Bahas Pembentukan Ranting Hingga Pembagian SK

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,371)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,260)
    • INFORMASI (561)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,935)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,043)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (629)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (721)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (449)

    Berita Terbaru

    Riding Puluhan Kilometer, Fungsi Produksi 1 Kilang Balongan Salurkan Santunan

    Riding Puluhan Kilometer, Fungsi Produksi 1 Kilang Balongan Salurkan Santunan

    Mei 24, 2026
    Tinjau Pembangunan Jalan Darurat Nagrak-Lojikaum, Dewan Memet Surahmat Apresiasi BBWS Cimancis, DPUTR dan Perhutani

    Tinjau Pembangunan Jalan Darurat Nagrak-Lojikaum, Dewan Memet Surahmat Apresiasi BBWS Cimancis, DPUTR dan Perhutani

    Mei 24, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk