Pelita News, Indramayu – KPU Kabupaten Indramayu dalam waktu dekat bakal menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Indramayu pada Pemilu 2024. DCS sesuai tahapan bakal ditetapkan pada 18 Agustus 2023.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu Tahun 2024 oleh partai politik (parpol). Proses vermin perbaikan kata dia dilakukan sampai tanggal 17 Agustus.
“Kita akan menetapkan DCS pada tanggal 18 Agustus dan DCS akan diumumkan pada tanggal 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023,” kata Labib di KPU Indramayu, Senin (14/8/2023).
Meski DCS sudah diumumkan sambungnya namun status mereka masih tetap bacaleg.
Intinya, berapapun bacaleg yang masuk DCS itulah jumlah yang akan mengikuti kontestasi Pileg 2024. Namun itupun masih bisa berubah karena masih ada pencermatan daftar calon tetap (DCT). Saat pencermatan DCT, parpol masih bisa menggeser nomor urut, memindah dapil atau mengganti bakal calon.
Labib mencontohkan, misal saat DCS diumumkan jumlahnya kurang dari 696 bacaleg sesuai pengajuan awal parpol pada tanggal 1-14 Mei 2023.
“Misal, partai A saat pengajuan awal mengajukan 50 bacaleg, pas muncul di DCS hanya 40 bakal calon. Nah, kekurangan yang 10 bacaleg itu masih bisa diganti untuk melengkapinya hingga sejumlah 50 bacaleg sesuai pengajuan awal,” ucapnya. (saprorudin)















