IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, September 25, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    APBD 2023 Kabupaten Indramayu Gagal Disahkan, ASN Tetap Terima Gaji

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Desember 5, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    APBD 2023 Kabupaten Indramayu Gagal Disahkan, ASN Tetap Terima Gaji
    0
    BERBAGI
    143
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan. Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.

    Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp 3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp 3.632.591.009,638.

    Konsekuensi lain, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan. Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari – Juni 2023. Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312. Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

    Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.

    “Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

    Dalam perkembangan yang sama, belakangan muncul kegaduhan dan keresahan di kalangan ASN setelah ada pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin, yang mengatakan soal prediksi dampak gagalnya pengesahan APDB 2023 adalah tidak digajinya ASN selama enam bulan.

    “Persepsi, dugaan, enam bulan ASN tidak digaji,” kata Muhaemin dalam Rapat Paripurna terakhir penyelarasan APBD, 30 November 2022 lalu.

    Namun pernyataan Muhaemin dibantah keras oleh Woni Dwinanto. Menurut Woni, ASN tidak terdampak oleh gagalnya pengesahan Perda APBD Indramayu tahun 2023.

    “Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu jelas menyebutkan, yang bisa disanksi adalah kepala daerah dan DPRD, bukan ASN,” tegas Woni.

    Terkait dengan penggajian, Woni menjamin ASN akan tetap menerimanya. Sebab kata dia, ASN itu masuk dalam postur anggaran yang biasa disebut ‘belanja yang bersifat mengikat’.

    Dalam penjelasan Pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, kata Woni, yang dimaksud dengan “belanja yang bersifat mengikat” adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa.

    “Jadi clear, ASN tidak usah resah, gaji akan tetap diterima seperti biasanya,” tukas Woni.

    Sekadar informasi, jumlah ASN di Kabupaten Indramayu yakni mencapai 10.275 orang. Sementara untuk tenaga PPPK yakni sebanyak 458 dan akan bertambah 505 orang hasil testing di tahun 2022. Lalu untuk gaji dan tunjangan ASN 1 tahun adalah Rp924.929.283,798. (duliman)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Antusias Musdesus Di Desa Tersana Untuk Kemandirian Dan Kesejahteraan Masyarakat

    Berikutnya

    Tunjangan Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulan Rp60 - Rp80 Juta

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Tunjangan Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulan Rp60 – Rp80 Juta

    Tunjangan Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulan Rp60 - Rp80 Juta

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    September 3, 2026
    Nisan Tipe Gada Ditemukan di Desa Dadap Indramayu

    Nisan Tipe Gada Ditemukan di Desa Dadap Indramayu

    September 25, 2026
    SiCEBONG Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

    SiCEBONG Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

    September 25, 2026
    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    September 25, 2026
    Caption Foto: Mahasiswa Kelompok 2 PPG Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) berfoto bersama anak-anak dan pengurus Panti Asuhan Ashabul Kahfi, Cirebon, usai menggelar pelatihan kerajinan kawat bulu (pipe cleaner) dalam rangka Projek Kepemimpinan, Minggu (13/9/2026).

    Tingkatkan Kreativitas, Mahasiswa PPG UGJ Gelar Pelatihan Kerajinan Pipe Cleaner dari Bahan Bekas di Panti Asuhan Ashabul Kahfi

    September 25, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Caption Foto: Mahasiswa Kelompok 2 PPG Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) berfoto bersama anak-anak dan pengurus Panti Asuhan Ashabul Kahfi, Cirebon, usai menggelar pelatihan kerajinan kawat bulu (pipe cleaner) dalam rangka Projek Kepemimpinan, Minggu (13/9/2026).

      Tingkatkan Kreativitas, Mahasiswa PPG UGJ Gelar Pelatihan Kerajinan Pipe Cleaner dari Bahan Bekas di Panti Asuhan Ashabul Kahfi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jaga Kolaborasi, PHE ONWJ Gelar Media Gathering

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Moch Hasyirul Falah: Dari Guru SD hingga Jurnalis Kritis di Cirebon Timur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Penonton Final Bola Basket Perbasi Cup Season 2 Indramayu 2026 Membludak hingga Berdiri

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SiCEBONG Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,970)
    • EKONOMI & BISNIS (334)
    • INDRAMAYU (5,498)
    • INFORMASI (592)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,284)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,088)
    • KUNINGAN (148)
    • MAJALENGKA (77)
    • NASIONAL (651)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (776)
    • TEKNOLOGI (99)
    • Uncategorized (888)

    Berita Terbaru

    Nisan Tipe Gada Ditemukan di Desa Dadap Indramayu

    Nisan Tipe Gada Ditemukan di Desa Dadap Indramayu

    September 25, 2026
    SiCEBONG Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

    SiCEBONG Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

    September 25, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk