• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Agustus 24, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Berdamai, Pencuri Motor di Indramayu Bebas Dengan Restoratif Justice

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 21, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Berdamai, Pencuri Motor di Indramayu Bebas Dengan Restoratif Justice
    0
    BERBAGI
    88
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Pelaku percobaan pencurian motor di Kabupaten Indramayu berinitial My (22) dibebaskan dari penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (restoratif justice). Dibebaskannya My karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku. My dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan selanjutnya diserahan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dilakukan pembinaan, Rabu (20/7/2022).

    Kuasa hukum tersangka My, Ruslandi mengatakan My dibebaskan dari jeratan hukum karena korban telah memaafkan tersangka dan tidak ada kerugian materi. Karena korban telah memaafkan pihaknya melalui Kejari Indramayu mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Alhamdulillah permohonan RJ atas nama tersangka My dikabulkan Kejagung. Hari ini Kasi Pidum Kejari Indramayu secara simbolis melepaskan rompi tahanan My dan MY dinyatakan bebas kemudian diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” kata Ruslandi.

    Menurutnya, My bisa saja bebas murni namun karena MY selain hidup sebatang kara/tidak punya keluarga juga memiliki sedikit keterbelakangan mental. Karena pertimbangan itu kata dia, My diserahkan ke Dinsos.

    Dijelaskan, My mencuri motor di tempat wisata Buyut Banjar Desa Bulak Kecamatan Jatibarang. Saat My menuntun motor dia diteriaki maling dan diamankan massa. My kemudian diserahkan ke kepolisian dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

    Permohonan RJ bisa dikabulkan sambungnya kalau tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Kemudian tidak ada kerugian materi karena kendaraan yang dicuri dan baru dituntun sudah keburu diamankan massa.

    “Karena korban sudah memaafkan dan tidak ada kerugian sehingga layak dilakukan RJ,” ujar pria dari Kantor Hukum Rusladi, SH dan Rekan ini.

    Ruslandi mengapresiasi para jaksa di Kejari Indramayu, mereka bersikap professional dan obyektif dalam menelaah apakah seseorang itu bisa dibebaskan berdasarkan keadilan restorasi.

    Ditambahkan meski ada RJ, namun tidak semua kasus bisa ditempuh melalui keadilan restorasi. Masyarakat jangan sampai gagal focus. Itu ada persyaratan tertentu. Kalau semuanya dikabulkan nanti masyarakat akan menyepelekan hukum.

    Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan membenarkan tersangka My telah dibebaskan dari penuntutan berdasarkan RJ. “Hari ini My telah dibebaskan dan telah diserhkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” kata dia kepada media.

    Dikatakan, pihaknya telah mengajukan 4 perkara ke Kejagung. Dari 4 perkara itu 3 perkara yang dikabulkan. Satu perkara di tolak karena tersangka melanggar pasal 363 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan pelakunya lebih dari 1 orang dan 1 orang lainnya DPO.

    “Khusus di Kejari Indramayu, dari 4 perkara yang diajukan, 3 diantaranya dikabulkan oleh Jaksa Agung untuk diselesaikan melalui Restoratif Justice,” ungkap Ichsan.

    Ichsan menambahkan tidak semua perkara dikabulkan melalui RJ. RJ diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    “Pengajuan RJ umumnya perkara-perkara kecil dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudian korban sudah memaafkan dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta,” tutup dia. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Dukung Pengembangan Kedelai Nasional, Bupati Indramayu Teken MoU Bareng Kementan RI

    Berikutnya

    Peringati Anak Nasional Kecamatan Sindang Gelar Lomba Balita

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Peringati Anak Nasional Kecamatan Sindang Gelar Lomba Balita

    Peringati Anak Nasional Kecamatan Sindang Gelar Lomba Balita

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Ratusan Perantau Minang Berkumpul di Cirebon, IKM Dorong Ekonomi dan Jaga Kearifan Lokal

    Ratusan Perantau Minang Berkumpul di Cirebon, IKM Dorong Ekonomi dan Jaga Kearifan Lokal

    Agustus 23, 2026
    Sosialisasikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2026, Kilang Balongan Ajak Insan Pers Hasilkan Karya Terbaik

    Sosialisasikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2026, Kilang Balongan Ajak Insan Pers Hasilkan Karya Terbaik

    Agustus 23, 2026
    Camat Weru, Hadir Dan Lepas Peserta Jalan Sehat Berhadiah Mobil Di Perum Taman Weru Permai Dan Grand Imperium Desa Weru Kidul

    Camat Weru, Hadir Dan Lepas Peserta Jalan Sehat Berhadiah Mobil Di Perum Taman Weru Permai Dan Grand Imperium Desa Weru Kidul

    Agustus 23, 2026
    Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman Buka Secara Resmi Turnamen Bola Voli Putri Shahila Cup 2026

    Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman Buka Secara Resmi Turnamen Bola Voli Putri Shahila Cup 2026

    Agustus 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Aktifitas Rekom.Id Sejak Lama Beralih  Ke Gedung MPP, Para Petugas Rekom Merasa Nyaman 

      Aktifitas Rekom.Id Sejak Lama Beralih  Ke Gedung MPP, Para Petugas Rekom Merasa Nyaman 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • BUMDes Ciawiasih Gelar MABAR HUT RI Ke-81, Tabur Ikan 1 Kwintal & Doorprize Menarik

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Wabup Indramayu Lepas Ratusan Peserta Jalan Sehat di Desa Rambatan Wetan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ratusan Perantau Minang Berkumpul di Cirebon, IKM Dorong Ekonomi dan Jaga Kearifan Lokal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Camat Weru, Hadir Dan Lepas Peserta Jalan Sehat Berhadiah Mobil Di Perum Taman Weru Permai Dan Grand Imperium Desa Weru Kidul

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,807)
    • EKONOMI & BISNIS (328)
    • INDRAMAYU (5,431)
    • INFORMASI (579)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,202)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,063)
    • KUNINGAN (140)
    • MAJALENGKA (71)
    • NASIONAL (644)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (780)

    Berita Terbaru

    Ratusan Perantau Minang Berkumpul di Cirebon, IKM Dorong Ekonomi dan Jaga Kearifan Lokal

    Ratusan Perantau Minang Berkumpul di Cirebon, IKM Dorong Ekonomi dan Jaga Kearifan Lokal

    Agustus 23, 2026
    Sosialisasikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2026, Kilang Balongan Ajak Insan Pers Hasilkan Karya Terbaik

    Sosialisasikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2026, Kilang Balongan Ajak Insan Pers Hasilkan Karya Terbaik

    Agustus 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk