• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Agustus 22, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Sutara,SE: Kasus Hukum Yang Dialami Nurhayati, Dinilai Belum Jelas Dari Sisi Penentuan Tuntutan Hukum

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 14, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Sutara,SE: Kasus Hukum Yang Dialami Nurhayati, Dinilai Belum Jelas Dari Sisi Penentuan Tuntutan Hukum
    0
    BERBAGI
    420
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Adanya permasalahan yang menimpa Nurhayati Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang tersandung masalah hukum terkait Dugaan pengelolaan keuangan Desa di Desa Citemu. Sehingga adanya hal tersebut Sutara.SE Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kabupaten Cirebon, menilai permasalahan atau kasus hukum yang dialami Nurhayati, dinilai belum jelas dari sisi penentuan tuntutan hukum yang diarahkan Nurhayati.

    “karena kasus yang dialami Bu Nurhayati ini, kasus yang memang belum jelas dari sisi penentuan tuntutan hukumnya,”paparnya.

    Sutara.SE menjelaskan, Nurhayati yang merupakan bendahara Desa sekaligus bendahara Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Citemu, sehingga ketika Nurhayati sebagai bendahara PPKD, dan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kuwu, Sutara,SE katakana maka kasus hukum tersebut harus bisa dipisahkan,

    “apakah Nurhayati termasuk terlibat dalam pengelolaan keuangan yang disalah gunakan atau yang di korup, atau Nurhayati hanya menyerahkan keuangannya untuk dilaksanakan atas perintah Kuwu,”katanya.

    Sutara,SE bernah berkomunikasi dan menanyakan secara langsung terkait adanya kerugian keuangan Negara di Desa Citemu, namun hasil jawaban yang dilontarkan Nurhayati, bahwa dirinya tidak pernah memakai dan menggunakan uang itu, namun ia ketika adanya pencairan uang yang diterima oleh pihak Bank, uang tersebut langsung diminta dan dilaksanakan oleh oknum Kuwu.

    “setelah saya tanyakan Nurhayati tidak pernah memakai  uang tersebut, dan uang tersebut diminta oleh Kuwu dan untuk dilaksanakan oleh kuwu. maka ketika terjadi penyalahagunaan oleh Kuwu, maka sebenarnya menjadi tanggung jawab pelaksana dalam hal ini Kuwu yang mengambil uang tersebut,”Tanya Sutara,SE.

    Sutara memaparkan, ketika status tersangka di tetapkan untuk Nurhayati, seharusnya PPKD di Desa Citemu juga turut terlibat dan ditetapkan dan bersatatus tersangka, namun menurut pengakuan Nurhayati kepadanya bahwa Nurhayati tidak memakai dan menggunakan uang tersebut seharusnya Nurhayati tidak berstatus sebagai tersangka, sehingga ketika status tersangaka masih ada di badan Nurhayati, Sutara,SE khawatir ketika adanya oknum Kuwu lain melakukan tindak pidana atau pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa dan bendahara desa tidak ikut menikmati hasil dari perbuatan itu, namun bendahara tetap terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “ketika Nurhayati dilibatkan dalam hal ini, maka harus melibatkan PPKD yang lain, misalnya Kasi Kesejahteraan atau ekbang yang membidangi infrastruktur atau fisik, kalau uang tersebut yang dilaksanakan di bidang pemerintah, maka kasi pemerintahan harus terlibat, dalam hal ini Nurhayati tidak memakai uang tersebut, kalau hal ini tuntutannya diberikan seperti Nurhayati sebagai bendahara menjadi tersangka dalam kasus ini, maka seharusnya bendahara-bendahara desa yang lain, yang ada di Kabupaten Cirebon yang Kuwunya melakukan tindakan pelanggaran maka bendahara pun akan menjadi tersangka,”paparnya.

    Surata,SE juga mencontohkan salah satu Desa di Kabupaten Cirebon, yang mana Kuwu Desa tersebut sudah menjadi tersangka dan telah ditahan akibat kasus penyalahgunaan pengunaan dana desa, namun Sutara,SE mengherankan, bendahara Desa tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan tetapi bendahara di Desa Citemu malah ditetapkan sebagai tersangka, dan Sutara,SE menilai kasus tersebut tidak jauh berbeda dengan kasus yang dialami di Desa Citemu status tersangka tidak layak disandang untuk Nurhayati.

    “Contoh salah satu Desa di Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, itukan bendaharanya saat ini aman-aman saja, padahal oknum Kuwunya sudah tersangka dari kasus penyalahgunaan dana desa, itu kan uangnya dicairkan oleh bendahara, kenapa itu aman, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya Kuwunya saja sebagai tersangka, ini kan aneh juga bagi saya,”bebernya.

    Sutara,SE juga menanti hasil dari audensi yang akan dilaksanakannya dalam waktu dekat ini bersama Bupati Cirebon, selain terkait pasca Pilwu dalam audensi tersebut, Suatar,SE akan mengulas hal yang sudah menimpa Nurhayati kepada Bupati Cirebon, sehingga tidak ada ke khawatiran yang terjadi di badan perangkat desa khususnya bendahara Desa yang melakukan tuposinya, namun berimbas pada dirinya sendiri akibat perbuatan yang bukan dilakukan olehnya.

    “hasil nanti audensi dengan Bupati Cirebon, jangan sampai nanti karena sistem, bendahara sebagai orang yang mencatat dan menyimpan adminitrasi keuangan, lalu kemudian uang tersebut disalah gunakan oleh unsur pimpinan dalam hal ini oknum Kuwu, maka bendahara yang tidak memakai uang tersebut akan menjadi tersangka, nanti pada miris (takut) bendahara-bendahara se-Kabupaten Cirebon,”ucapnya.(Sur/Nurjaman)

    Tags: CiayumajakuningInformasiKabupaten CirebonNasional
    Sebelumnya

    Pengamat Politik Publik :Belum Pernah Ada interpelasi Dilanjutkan

    Berikutnya

    H.Elyasa Budiyanto, SH Nilai Penetapan Tersangka Nurhayati Cacat Hukum

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    H.Elyasa Budiyanto, SH Nilai Penetapan Tersangka Nurhayati Cacat Hukum

    H.Elyasa Budiyanto, SH Nilai Penetapan Tersangka Nurhayati Cacat Hukum

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Agustus 21, 2026
    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Agustus 20, 2026
    Lakpesdam PCNU Indramayu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Pesantren

    Lakpesdam PCNU Indramayu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Pesantren

    Agustus 20, 2026
    HIMPAUDI Kecamatan Balongan Indramayu Gelar Upacara Pramuka Prasiaga

    HIMPAUDI Kecamatan Balongan Indramayu Gelar Upacara Pramuka Prasiaga

    Agustus 20, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Lestarikan Tradisi, Masyarakat Rambatan Wetan Indramayu Gelar Unjungan 

      Lestarikan Tradisi, Masyarakat Rambatan Wetan Indramayu Gelar Unjungan 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Marena Music & Tasya Rosmala Hipnotis Ribuan Penonton di Malam Puncak Kemerdekaan RI Ke-81 Desa Curug

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • PT. NURMACON PRECAST INDONESIA LUNCURKAN MARENA MUSIC

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Bagikan Makan Siang Bergizi kepada Siswa SLB

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,787)
    • EKONOMI & BISNIS (327)
    • INDRAMAYU (5,425)
    • INFORMASI (578)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,187)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,062)
    • KUNINGAN (139)
    • MAJALENGKA (70)
    • NASIONAL (643)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (763)

    Berita Terbaru

    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Sende Bersholawat Dengan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Suma, SM: Menebar Cinta Menjalin Ukhuwah Mempererat Tali Silaturahmi Antar Sesama

    Agustus 21, 2026
    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Satpol PP Jalankan Intruksi Bupati Indramayu, Mendapat Apresiasi Warga 

    Agustus 20, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk