Kabupaten Cirebon,PN
Adanya permasalahan yang menimpa Nurhayati Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang tersandung masalah hukum terkait Dugaan pengelolaan keuangan Desa di Desa Citemu. Sehingga adanya hal tersebut Sutara.SE Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Kabupaten Cirebon, menilai permasalahan atau kasus hukum yang dialami Nurhayati, dinilai belum jelas dari sisi penentuan tuntutan hukum yang diarahkan Nurhayati.
“karena kasus yang dialami Bu Nurhayati ini, kasus yang memang belum jelas dari sisi penentuan tuntutan hukumnya,”paparnya.
Sutara.SE menjelaskan, Nurhayati yang merupakan bendahara Desa sekaligus bendahara Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Citemu, sehingga ketika Nurhayati sebagai bendahara PPKD, dan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kuwu, Sutara,SE katakana maka kasus hukum tersebut harus bisa dipisahkan,
“apakah Nurhayati termasuk terlibat dalam pengelolaan keuangan yang disalah gunakan atau yang di korup, atau Nurhayati hanya menyerahkan keuangannya untuk dilaksanakan atas perintah Kuwu,”katanya.
Sutara,SE bernah berkomunikasi dan menanyakan secara langsung terkait adanya kerugian keuangan Negara di Desa Citemu, namun hasil jawaban yang dilontarkan Nurhayati, bahwa dirinya tidak pernah memakai dan menggunakan uang itu, namun ia ketika adanya pencairan uang yang diterima oleh pihak Bank, uang tersebut langsung diminta dan dilaksanakan oleh oknum Kuwu.
“setelah saya tanyakan Nurhayati tidak pernah memakai uang tersebut, dan uang tersebut diminta oleh Kuwu dan untuk dilaksanakan oleh kuwu. maka ketika terjadi penyalahagunaan oleh Kuwu, maka sebenarnya menjadi tanggung jawab pelaksana dalam hal ini Kuwu yang mengambil uang tersebut,”Tanya Sutara,SE.
Sutara memaparkan, ketika status tersangka di tetapkan untuk Nurhayati, seharusnya PPKD di Desa Citemu juga turut terlibat dan ditetapkan dan bersatatus tersangka, namun menurut pengakuan Nurhayati kepadanya bahwa Nurhayati tidak memakai dan menggunakan uang tersebut seharusnya Nurhayati tidak berstatus sebagai tersangka, sehingga ketika status tersangaka masih ada di badan Nurhayati, Sutara,SE khawatir ketika adanya oknum Kuwu lain melakukan tindak pidana atau pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa dan bendahara desa tidak ikut menikmati hasil dari perbuatan itu, namun bendahara tetap terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.
“ketika Nurhayati dilibatkan dalam hal ini, maka harus melibatkan PPKD yang lain, misalnya Kasi Kesejahteraan atau ekbang yang membidangi infrastruktur atau fisik, kalau uang tersebut yang dilaksanakan di bidang pemerintah, maka kasi pemerintahan harus terlibat, dalam hal ini Nurhayati tidak memakai uang tersebut, kalau hal ini tuntutannya diberikan seperti Nurhayati sebagai bendahara menjadi tersangka dalam kasus ini, maka seharusnya bendahara-bendahara desa yang lain, yang ada di Kabupaten Cirebon yang Kuwunya melakukan tindakan pelanggaran maka bendahara pun akan menjadi tersangka,”paparnya.
Surata,SE juga mencontohkan salah satu Desa di Kabupaten Cirebon, yang mana Kuwu Desa tersebut sudah menjadi tersangka dan telah ditahan akibat kasus penyalahgunaan pengunaan dana desa, namun Sutara,SE mengherankan, bendahara Desa tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan tetapi bendahara di Desa Citemu malah ditetapkan sebagai tersangka, dan Sutara,SE menilai kasus tersebut tidak jauh berbeda dengan kasus yang dialami di Desa Citemu status tersangka tidak layak disandang untuk Nurhayati.
“Contoh salah satu Desa di Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, itukan bendaharanya saat ini aman-aman saja, padahal oknum Kuwunya sudah tersangka dari kasus penyalahgunaan dana desa, itu kan uangnya dicairkan oleh bendahara, kenapa itu aman, tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya Kuwunya saja sebagai tersangka, ini kan aneh juga bagi saya,”bebernya.
Sutara,SE juga menanti hasil dari audensi yang akan dilaksanakannya dalam waktu dekat ini bersama Bupati Cirebon, selain terkait pasca Pilwu dalam audensi tersebut, Suatar,SE akan mengulas hal yang sudah menimpa Nurhayati kepada Bupati Cirebon, sehingga tidak ada ke khawatiran yang terjadi di badan perangkat desa khususnya bendahara Desa yang melakukan tuposinya, namun berimbas pada dirinya sendiri akibat perbuatan yang bukan dilakukan olehnya.
“hasil nanti audensi dengan Bupati Cirebon, jangan sampai nanti karena sistem, bendahara sebagai orang yang mencatat dan menyimpan adminitrasi keuangan, lalu kemudian uang tersebut disalah gunakan oleh unsur pimpinan dalam hal ini oknum Kuwu, maka bendahara yang tidak memakai uang tersebut akan menjadi tersangka, nanti pada miris (takut) bendahara-bendahara se-Kabupaten Cirebon,”ucapnya.(Sur/Nurjaman)















