Kabupaten Cirebon,PN
Dishub Kabupaten Cirebon bekerjasama dengan pihak Kepolisian Resort Cirebon Kota melaksanakan Kegiatan Penertiban Parkir Liar di Wilayah Hukum Polsek (Wilkum) Kedawung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon H.Imam Ustadi melalui Kabid Prasarana Perhubungan Hilman Firmansyah, ST Jum’at (03/12).

Ia menjelaskan, sasaran kegiatan tersebut yakni para pelanggar parkir dibeberapa ruas titik jalan yang diduga merupakan titik rawan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.
“adapun sasaran kegiatan adalah para pelanggar Parkir di beberapa ruas jalan yg merupakan titik Blank Spot maupun Kecelakaan Lalu Lintas,”katanya.

Selain penertiban pelanggaran parkir, pihaknya juga lakukan penertiban terhadap Juru Parkir (Jurpak) liar yang tidak memiliki surat tugas atau penugasan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
“kami juga lakukan penertiban terhadap Jurpak Liar yang selama ini tidak memiliki surat tugas dari Dishub,”lanjutnya.

Dengan adanya pelanggaran parkir dan penertiban Jurpak, Hilman Firmansyah.ST tegaskan hal tersebut merupakan telah menyelahi aturan, sehingga dengan telah dilakukannya penertiban tersebut dapat memberikan dampak postif seperti lancarnya arus lalu lintas dan juga atasi kemacetan yang sering terjadi.
“tentu hal ini menyalahi aturan, sehingga harapannya dengan terlaksananya penertiban parkir ini akan memberikan dampak bagi kelancaran arus lalulintas,”ucapnya.
Tak hanya mengatasi kemacetan, Dirinya juga sampaikan, melalui penertiban Jurpak liar, kegiatan tersebut juga diharap bisa meningkatan PAD dari sektor Perparkiran.
“kegiatan ini juga bisa dongkarak PAD Parkir,”paparnya.
Kegiatan penertiban ini diakuinya baru diawali di Wilkum Polsek Kedawung, dan pihaknya Kedepan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi dan lembaga terkait untuk menjangkau lokasi lain.
“untuk sementara kami mengawali dengan melakukan penindakan di wilayah hukum polsek kedawung, mudah-mudahan nanti kita akan koordinasikan dengan instansi terkait untuk penindakan di wilayah lainnya, ungkapnya.
Adapun dalam penertiban dan penindakan ini yang telah dilakukannya, Hilman Firmansyah,ST sebutkan terdapat 5 (lima) kendaraan yang diduga telah melanggar rambu lalu lintas, dan penindakan tersebut tentunya pihak kepolisian yang memberikan surat tilang terkait pelanggaran itu.
“kami melakukan penilangan terhadap 5 kendaraan yang di identifikasikan melanggar rambu lalu lintas, dan penindakan dilakukan oleh pihak kepolisian,”tegasnya.
Hilman Firmansyah, ST juga telah menyampaikan pada pihak pengusahan dengan memberikan pembinaan dan penyampaian, sehingga pihak pengusaha atau pengelola mau memahami pelaksanaan kegiatan dan tindakan yang telah dilakukannya bersama pihak kepolisian.
“pihak pengusaha yang kami lakukan pembinaan juga pada akhirnya memahami upaya yg kami lakukan, hal ini semata – mata agar terciptanya keamanan, kenyamanan, kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas khususnya di ruas jalan yg menjadi titik blank spot tadi,”Ucapnya.
Hilman Firmansyah, ST melalui kegiatan tersebut Ia berharap, segala bentuk upaya pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon bersama pihak pihak Kepolisian Resort Cirebon Kota dapat memberikan dampak positif serta merubah main set penggunaan jalan maupun pengusaha.
“mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan pola pikir baik bagi pengguna jalan maupun pengusahanya itu sendiri,”tutupnya.(Sur)















