IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Agustus 31, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Naik Kereta Api

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 25, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Naik Kereta Api
    0
    BERBAGI
    32
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, P N

    Terhitung Jumat 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan menggunakan layanan Kereta Api (KA) setelah sebelumnya dilarang karena pandemic Covid-19. Dengan telah longgarnya kebijakan itu, orang tua/keluarga kini bisa mengajak anak-anaknya untuk menaiki KA baik untuk tujuan wisata maupun keperluan lainnya.

    Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan dibolehkannya anak usia dibawah 12 tahun naik KA setelah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan larangan tersebut. Berdasarkan aturan tersebut, anak-anak usia di bawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan Kereta Api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

    “Melalui SE Nomor: 89 Tahun 2021, Kemenhub telah memperbarui aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, termasuk diantaranya persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api. Aturan itu terhitung hari Jumat 22 Oktober 2021,” kata dia dalam keterangannya, kemarin.

    Dalam rilis yang diterima Harian Pelita News, diketahui persyaratan bagi calon penumpang pada KA Antar Kota Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tersebut diantaranya, 1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun. 2. Menunjukan Surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

    3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehlan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Antigen.

    4. Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

    “Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” beber Suprapto.

    Ditambahkan, terhitung mulai dioperasionalkannya layanan Rapid Test Antigen di empat stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon (Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Brebes dan Stasiun Jatibarang) pada Bulan Juli 2020 hingga sampai 20 Oktober 2021, jumlah penumpang KA yang telah menggunakan layanan Rapid Test Antigen di empat Stasiun itu mencapai 87.870 orang. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    H. Rahmat Sutrisno : Upaya Pembangunan Pendidikan adalah Potensi SDM yang Harus Dikembangkan

    Berikutnya

    Sampah Berceceran di Jalan Krasak - Sidamulya

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Sampah Berceceran di Jalan Krasak – Sidamulya

    Sampah Berceceran di Jalan Krasak - Sidamulya

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

    Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

    Agustus 30, 2026
    Arisan Rutin LBH Indonesia Adil Bersatu ke-16 Digelar Meriah dan Kompak di Saung Dahar Cipta Rasa Rawa Gatel

    Arisan Rutin LBH Indonesia Adil Bersatu ke-16 Digelar Meriah dan Kompak di Saung Dahar Cipta Rasa Rawa Gatel

    Agustus 30, 2026
    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Nurul Mubbin Gelar Khotmil Qur’an dan Juz Amma

    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Nurul Mubbin Gelar Khotmil Qur’an dan Juz Amma

    Agustus 30, 2026
    Petugas Rekom Id Merasa Nyaman Setelah Dialihkan Ke Gedung MPP

    Petugas Rekom Id Merasa Nyaman Setelah Dialihkan Ke Gedung MPP

    Agustus 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

      Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026, Ungkap 12 Kasus dan Amankan 24 Tersangka 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Petugas Rekom Id Merasa Nyaman Setelah Dialihkan Ke Gedung MPP

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Arisan Rutin LBH Indonesia Adil Bersatu ke-16 Digelar Meriah dan Kompak di Saung Dahar Cipta Rasa Rawa Gatel

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Nurul Mubbin Gelar Khotmil Qur’an dan Juz Amma

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,851)
    • EKONOMI & BISNIS (329)
    • INDRAMAYU (5,444)
    • INFORMASI (582)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,219)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,081)
    • KUNINGAN (142)
    • MAJALENGKA (73)
    • NASIONAL (645)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (762)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (808)

    Berita Terbaru

    Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

    Gelar Konsolidasi, Dinilai Rawan Pelanggaran Norma, Amal Subkhan: FSPS Harus Belanja Masalah dan Buka Aduan Untuk Semua Pekerja Di Kabupaten Cirebon 

    Agustus 30, 2026
    Arisan Rutin LBH Indonesia Adil Bersatu ke-16 Digelar Meriah dan Kompak di Saung Dahar Cipta Rasa Rawa Gatel

    Arisan Rutin LBH Indonesia Adil Bersatu ke-16 Digelar Meriah dan Kompak di Saung Dahar Cipta Rasa Rawa Gatel

    Agustus 30, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk