IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Oktober 25, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 30, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    0
    BERBAGI
    35
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu. PN

    Diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi ” secara berjamaah” empat Tersangka ditahan pihak Kejaksaan. Kamis (29/04)

    Menggunakan SPK bodong Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, telah menahan empat tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah berupa Surat Perintak Kerja (SPK) bodong pada pengajuan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) pada Bank Pembangunan Jawa Barat Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Indramayu pada tahun 2018. Keempat tersangka itu adalah PK selakui AO komersil Bank BJB Cabang Indramayu, AR Alias Mamat selaku pemberi SPK (Bouwheer), TOR dan AZ masing – masing selaku penyedia jasa.

    Empat tersangka dilakukan penahanan (Tahap II) oleh pihak Kejaksaan yang sebelumnya perkara Tindak Pidana Korupsi atas limpahan berkas penyidikan Polres Indramayu dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Bandung.

    Kajari Indramayu, Denny Ahmad, melalui Kasi Pidsus Kajari, Iyus Jatnika, mengatakan, penahanan kepada empat tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16.A) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02.a/M.2.21/Ft.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 atas nama Tersangka PK dan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16.A) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-02.b/M.2.21/Ft.1/04/2021 tanggal 29 April 2021 atas nama Tersangka TOR dan kawan kawan dengan Tim Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu.

    Menurutnya, keempat Tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum antara lain Tersangka AR Alias Mamat Bin Muktadi Abas, Tersangka PK bin Kurnia dan Tersangka TR .A.Md Bin Muhamad, sedangkan Tersangka Am, A.Md Bin Abdurohman dilakukan pemeriksaan di Rutan Indramayu karena sedang menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana umum. Para Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”kata Iyus dalam keterangan tertulis kepada wartawan,(29/04)

    Dijelaskan, tindakan yang telah dilakukan para tersangka bermula pada hari Rabu,(22/2/2018) dan Selasa,(5/6/2021)bertempat di Bank BJB Cabang Indramayu yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 106 Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, diduga melakukan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk Bank BJB Kantor Cabang Indramayu.

    Tersangka PK sebagai AO komersil Bank BJB Cabang Indramayu telah menerima surat pengajuan permohonan kredit CV PL Nomor : 02/PL/IM/2018 tanggal 20 Februari 2018 dengan nilai pengajuan Rp. 250.000.000,- pengajuan permohonan kredit CV. RP Nomor : 01/RP/IM/2018 tanggal 31 Mei 2018 tanggal 31 Mei 2018 dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 300.000.000,- dan surat permohonan kredit Nomor : 02/RP/IM/2018 tanggal 31 Mei 2018 dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 300.000.000,- dari tersangka Az dan Tersangka Tor.

    Selanjutnya, surat permohonan pengajuan kredit CV. PK dan CV. RP diproses oleh tersangka PK dan tahapan proses kredit tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kebenaran terkait kedua SPK an CV. PK dan empat SPK an. CV. RP kepada bouwheer atau pemberi pekerja sesuai ketentuan manual kredit modal kerja kontruksi melainkan tersangka PK titipkan berita acara konfirmasi proyek dan dokumen lainnya kepada Tersangka AR yang bukan merupakan bouwheer sehingga berita acara konfirmasi proyek dan dokumen lainnya dipalsukan oleh Tersangka AR, setelah semua persyaratan administrasi lengkap pelaksanaan akad kredit CV. Putra Laksana dilaksanakan tanggal 28 Februari 2018 dan CV. RP dilaksanakan tanggal 5 Juni 2018.

    Dari total pengajuan permohonan kredit kedua CV tersebut yang disetujui kreditnya total Rp. 645.000.000,- dan hingga saat ini atas kredit tersebut belum dibayarkan, sehingga akibat perbuatan para tersangka telah merigikan uang negara “dalam hal ini PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk Bank BJB Kantor Cabang Indramayu mengalami kerugian sebesar Rp. 594.208.474,00,-.”pungkasnya.(duliman)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Patuhi Larangan Mudik, Kegiatan Silaturahmi Lebaran Bisa Dilakukan secara Virtual

    Berikutnya

    DINKES KABUPATEN CIREBON AKAN PERCEPAT VAKSINASI COVID-19

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    DINKES KABUPATEN CIREBON AKAN PERCEPAT VAKSINASI COVID-19

    DINKES KABUPATEN CIREBON AKAN PERCEPAT VAKSINASI COVID-19

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Oktober 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sikapi Desakan Mundur, Kuwu Ambit Tegaskan Ikuti Prosedur dan Siap Klarifikasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lahap 60 Hektare! Karhutla Gunung Ciremai Meluas Kuningan – Majalengka, Helikopter Water Bombing Ambil Air Situ Cipariuk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,133)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,580)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,358)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,099)
    • KUNINGAN (156)
    • MAJALENGKA (82)
    • NASIONAL (671)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (792)
    • TEKNOLOGI (113)
    • Uncategorized (999)

    Berita Terbaru

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk