
Kabupaten Cirebon Pelita News
Pemerintah Desa Sende Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon 25/10 gelar lelang tanah kas desa yang dihadiri oleh Camat Arjawinangun beserta jajarannya, Kapolsek dan Koramil Arjawinangun serta BPD Desa Sende berjalan kondusif. Puluhan peserta lelang dan warga yang hadir tersebut turut meramaikan suasana lelang dengan ciri khas saling adu harga.
Walupun lelang tanah kas desa dirasa agak mundur, Suma, SM menjelaskan banyaknya pertimbangan yang harus diputuskan, pasalnya suasana lelang diwilayahnya baru berakhir beberapa hari terakhir, sehingga lelang membutuhkan waktu petani selesai memanen dan menyelesaikan masa panennya.
“panen baru selesai, jadi kami tidak terburu-buru untuk melangsungkan lelang seperti jadwal biasanya, kami utamakan etika,”jelasnya.

Suma, SM juga memaparkan bahwa terdapat beberapa tata tertib pada pelaksanaan lelang tanah kas Desa Sende yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta lelang diantaranya mengenai persyaratan lelang.
“peserta lelang harus masyarakat desa Sende di buktikan dengan KTP/KK, ada tanah yang dilelang dan lokasinya jelas, tempat pelaksanaan lelang dibalai desa Sende hari Minggu tanggal 25 Oktober 2026, peserta lelang mengisi daftar hadir, adanya panitia lelang yang dibentuk kepala desa yang disetujui oleh BPD, adanya aturan dan tata tertib lelang yang ditetapkan oleh panitia dengan persetujuan kepala desa dan BPD,”paparnya.
Selain itu juga terdapat sistem lelang yang telah disepakati dan disetujui saat pra lelang, menurutnya hal itu sangat perlu dibentuk, sehingga lelang tanah kas desa bisa berlangsung sesuai harapan.
“sistem lelang diadakan secara terbuka. Harga dasar lelang telah ditentukan oleh panitia melalui sosialisasi sebelumnya. Satu peserta hanya boleh mengikuti lelang atau mendapatkan satu bau. Peserta lelang yang berani menawar dengan harga tertinggi maka hanya ada satu peserta peminat yang mengikuti maka langsung dianggap pemenang. Batasan waktu tanah yang dilelang adalah satu tahun terhitung setelah pelaksanaan lelang dan pemenang lelang wajib mengembalikan pada pemerintah desa apabila sudah habis tempo. Pemenang lelang wajib membayar harga lelang yang dimenangkan secara tunai dan sekaligus saat itu juga pada hari pelaksanaan lelangan. Pemenang lelang tidak boleh memindah tangankan atau over garap titisara hasil lelang pada pihak lain. Pemenang lelang wajib menjaga, memelihara dan memanfaatkan tanah lelang tersebut. Pemenang lelang membuat perjanjian/pernyataan sewa disertai materai kepada panitia lelang,”ungkap Suma, SM.
Hal yang dirasa baru terjadi di Desa Sende saat dan disambut gembira oleh seluruh peserta lelang, Suma, SM dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk lelang tanah kas Desa ditahun 2026, pemenang lelang tidak dikenakan pajak lelang, hal demikian juga telah ditetapkan dan disetujui saat pra lelang.
“tidak dikenakan pajak lelang, karena pajak lelang di bebankan dari anggaran pendapatan desa sesuai dengan rapat pra-lelang,”katanya.
Lebih lanjut Suma, SM ucapkan tidak adanya pengenaan pajak lelang untuk pemenang lelang yang sudah ditanggung oleh Pendapatan Asli Desa (PADes) dikarenakan rasa syukurnya atas banyaknya pembangunan yang merubah tampilan Desa Sende menjadi lebih baik.
“karena jalan dulunya rusak dan saat ini jalan sudah bagus dan disejumlah titik banyak jalan yang sudah di cor, makanya salah satu PADes kami berikan untuk menanggulangi pajak lelang,”ungkapnya.
Namun Suma, SM Kuwu Desa Sende juga mengajak kepada seluruh warganya untuk taat dan tepat waktu saat membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga pembangunan di daerah terutama di desanya bisa tercapai disetiap tahunnya.
“kami berharap kepada seluruh masyarakat desa Sende agar selalu taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah,”ajaknya.@sur














