Pelita News | Kab. Cirebon – Polemik aset Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon tuntas, Rabu (15/10/2026) di Balai Desa Curug Wetan. Persoalan ini terungkap jelas berdasarkan 2 bukti notulen rapat BPD asli yang beredar di masyarakat.
Kronologi bermula beredarnya Surat Jaminan Penitipan Sertifikat Tanah Aset Desa No. 400.10.2.2/147/Des atas nama Sekdes Ali Sadikin kepada KSU Arta Jaya Rajawali untuk operasional desa senilai Rp 50 Juta.
Sontak, gejolak ditengah masyarakat Curug Wetan ini mendesak BPD melakukan langkah tegas untuk menggali informasi dan keterangan resmi dari Pemerintah Desa Curug Wetan maupun kepada Ali Sadikin selaku Kadus 5 yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa Curug Wetan.
Berdasarkan Notulen 1 – Senin, 21 September 2026 bertempat di Ruang BPD, Rapat Meminta Klarifikasi yang dipimpin langsung Ketua BPD, Nurhasan, SE dan Notulis Rudi Supriyadi menanyakan dan membahas masalah aset desa yang di jaminkan oleh Sekdes Ali Sadikin.
Secara tegas Kuwu Curug Wetan, Anang Muhari menjelaskan awal mula dirinya mengetahui aset desa di jaminkan setelah dihubungi oleh pihak KSU Arta Jaya Rajawali yang berkantor di depan SMK Muhammadiyah Sigong Lemahabang. Bahwa sudah hampir satu tahun sertifikat aset desa tidak di ambil ambil dan belum ada pelunasan atau penyelesaian.
Setelah di telusuri oleh Kuwu, di temukan fakta bahwa Ali Sadikin yang menggadaikan sertifikat desa pada tgl 17 november 2025 dengan alasan untuk operasional desa sebesar Rp.50.000.000 tanpa sepengetahuan orang lain. Hingga sampai saat ini, nilainya membengkak hingga sekitar 100 jutaan berikut bunga dan denda.
Berikutnya, pada Notulen 2 – Rabu, 23 September 2026 bertempat di rumah Ketua BPD, Nurhasan, dilakukan klarifikasi berikutnya untuk menanyakan dan membahas langsung masalah aset desa bersama Ali Sadikin.
Dalam keterangannya, Ali Sadikin menjelaskan bahwa benar dirinya yang telah menggadaikan sertifikat tanah desa untuk meminjam uang ke Koperasi dan uang tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Ali Sadikin juga meminta maaf ke BPD dan mengakui itu kebodohannya, dirinya berjanji akan melunasi semua hutangnya ke koperasi pada tanggal 30 Oktober 2026. Hutang di koperasi sepenuhnya hutang pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pemerintah desa.
Puncaknya hari ini, Kamis (14/10/2026), forum klarifikasi dipimpin langsung Kuwu Curug Wetan Anang Muhari, dihadiri Muspika, Ketua BPD Nurhasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan 20 perwakilan warga.
Dalam forum tersebut, Sertifikat Hak Pakai No.00006 Tanah Kas Desa di Blok Gimung seluas 20,48 Hektar diperlihatkan di depan forum, aset desa terbukti sudah diamankan Pemdes Curug Wetan.
Selanjutnya di hadapan Forum, Ali Sadikin menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya murni kesalahan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pemerintahan desa.
“Kesalahan saya mengatasnamakan desa karena saya sebagai perangkat desa, stempelnya juga stempel saya. Saya manusia tidak luput dari kesalahan dan kesalahan saya sangat bodoh. Saya mengakui ini sangat sangat bodoh. Saya mengakui uangnya juga dipakai oleh pribadi saya. Saya sudah pasrah, minta maaf dan saya siap bertanggung jawab,“ ujarnya.
Berdasarkan rangkaian notulen tersebut, Ali yang saat menggadaikan masih menjabat Sekdes, kemudian mengusulkan mundur dari jabatan Sekdes dan berpindah posisi menjadi Kadus 5. Hari ini, Ali Sadikin terancam pemecatan tidak hormat (PTDH) jika tidak mundur sukarela per tanggal 20 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kuwu Anang Muhari mengajak seluruh warga masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal pembangunan desa. Pemerintah desa tegaskan tidak memilah-milah masyarakat dan tidak ada istilah kubu-kubuan. Pintu kantor desa terbuka untuk seluruh warga Curug Wetan karena kantor desa adalah rumah masyarakat Curug Wetan.
“Terkait persoalan aset desa ini, saya tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang sekalipun dilakukan oleh bawahan saya. Setiap perbuatan harus siap menanggung konsekuensinya,“ tegas Anang.
Kasus ini menjadi pelajaran pentingnya pengelolaan aset desa sesuai Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, bahwa aset desa adalah amanah rakyat yang harus dijaga bersama, tertib administrasi, melalui musyawarah desa dan tidak bisa dijaminkan sepihak atas nama pribadi maupun operasional tanpa persetujuan Kuwu, BPD dan peraturan yang berlaku. Aset desa bukan milik pribadi. @Ries













