Pelita News | Kab. Cirebon – Program Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Beras adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan untuk ketahanan pangan keluarga penerima manfaat atau KPM.
Program ini disalurkan melalui Badan Pangan Nasional atau BAPANAS dan Perum BULOG yang bertujuan untuk membantu warga dalam meringankan beban pengeluaran KPM yang berpenghasilan rendah, mengentaskan kemiskinan serta menanggulangi kerawanan pangan dan gizi.
Namun di lapangan, tujuan mulia itu justru tercoreng. Dugaan pungutan terjadi lagi saat penyaluran bantuan pangan beras di Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu 2 September 2026.
Sejumlah warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengaku saat mengambil beras untuk periode Juli, Agustus dan September 2026 menyetorkan uang sebesar Rp20 ribu. Pada penyaluran beras tersebut setiap KPM menerima beras sebanyak 10 kg per periode, sehingga total yang diterima 30 kg.
“Barusan ngambil beras bayarnya Rp20 ribu. Bukan sekarang aja, penyaluran beberapa bulan lalu juga sama semuanya setor Rp20 ribu juga,” ujarnya.
Berdasarkan Juknis Bansos Pangan dari BAPANAS, bantuan yang disalurkan ke KPM harus 100% diterima tanpa dipotong apapun dengan alasan apapun. Biaya operasional, kemasan, hingga transportasi menjadi tanggung jawab pemerintah atau penyalur, bukan dibebankan ke penerima.
Pungutan terhadap penerima Bansos dapat dikategorikan Pungutan Liar atau Pungli dan melanggar PermenPANRB No. 52/2011 serta berpotensi terkena sanksi pidana sesuai UU Tipikor.
Pungutan sebesar Rp20 ribu bukan nilai yang kecil. Jika dikalikan jumlah KPM, nilainya bisa sangat signifikan. Lebih dari itu, pungutan sekecil apapun berpotensi menurunkan kepercayaan warga terhadap program pemerintah dan menggagalkan tujuan mengentaskan kemiskinan.
Pemerintah Desa Ciawigajah dan Pemerintah Kecamatan Beber diharapkan dapat segera menertibkan, serta memastikan seluruh KPM menerima haknya secara utuh tanpa praktik pungli.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Ciawigajah dan pihak Kecamatan Beber belum memberikan klarifikasi resmi. Media Harian Pelita News terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait agar duduk perkara menjadi terang dan tidak merugikan masyarakat. @Ries















