Pelita News I Indramayu – Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang menyatakan penjahat jangan berbuat kejahatannya di wilayah Kota Mangga Indramayu. Pernyataan ini menyusul setelah dibentuknya tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres setempat. Apabila terbukti, pelaku bakal ditindak tegas oleh tim itu.
“Tugas mereka adalah memberantas kejahatan jalanan yang ada di wilayah hukum Polres Indramayu, terutama pelaku begal,” ucap Fajar dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Tim URC ini, lanjut dia, terdiri dari sejumlah anggota Satreskrim ditambah personil jajaran Polsek dan Satuan Fungsi lainnya. Tugasnya memberantas kejahatan yang meresahkan warga masyarakat di wilayah Indramayu. Tim URC ini, bakal tegas melakukan tindakannya di lapangan. Tujuan pembentukan URC tak lain untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman, tertib dan nyaman.
Kepada masyarakat, jika melihat, mendengar, mengetahui ada tindak kejahatan dimintanya untuk segera melaporkan peristiwanya melalui telepon 110 atau langsung melaporkan ke pihak berwajib terdekat.
“Selain itu, petugas dengan menggunakan kendaraan baik roda empat maupun roda dua akan melakukan mobile dan partoli pada setiap harinya. Petugas akan menyisir tepat-tempat rawan yang ditengarai digunakan untuk perkumpulan pelaku baik pelaku curat, geng motor, tawuran, miras, knalpot brong dan kejahatan lainnya. Untuk itu, Saya minta tidak melakukan perbuatannya di wilayah hukum Indramayu, apabila bertemu dengan tim URC bakal kena batunya, ” ancam Fajar.
Kapolres Fajar Gemilang didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin dan Kasat Reskrim AKP Arwin Bachar menegaskan lagi, tim URC yang berjumah 10 anggota dengan kendaraan yang sudah disiapkan bakal datang langsung ke lokasi yang dilaporkan.
“Sekali lagi masyarakat diminta tidak sungkan melaporkan ke pihak berwajib. Semoga ini bisa menjawab tantangan tugas, kebutuhan masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Polres Indramayu yang kondusif,” ucapnya. @safaro













