Pelita News | Kab. Cirebon – Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Pemusnahan barang bukti senilai Rp1,1 miliar itu berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (29/06/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan penindakan pelanggaran lalu lintas yang digelar intensif sejak Maret hingga Juni 2026.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, merinci total barang bukti yang dimusnahkan. Ia menyebut, jika dikalkulasikan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai kurang lebih Rp1,1 miliar.
“Miras yang dimusnahkan terdiri dari 11.308 botol miras pabrikan, lebih dari 3.800 botol miras tradisional, serta sekitar 890 liter tuak. Selain itu, kami juga memusnahkan lebih dari 3.000 unit knalpot brong,” ujarnya.
Imara menegaskan, pemusnahan ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Sementara pemusnahan ribuan knalpot brong diharapkan memberi efek jera sekaligus edukasi kepada pengendara.
“Kami berharap pemusnahan ini menjadi efek jera sekaligus edukasi agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” tambahnya.
Prosesi pemusnahan turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon. Hadir pula perwakilan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri, MUI Kabupaten Cirebon, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Ke depan, Polresta Cirebon berkomitmen menggelar operasi gabungan berkala bersama TNI dan Satpol PP untuk memberantas penyakit masyarakat. Kapolresta juga mengimbau warga menjaga kondusivitas dengan tidak mengonsumsi miras dan menaati aturan lalu lintas. @Ries














