Pelita News I Indramayu – Menyikapi diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor: 75/SS.02.02.03/Kesra tentang Moratorium Keberangkatan CPMI Perempuan Asal Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memiliki Anak Usia Balita Dalam Rangka Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu kembali melakukan sosialsiasi terkait proses pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri kepada masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Sindang, Jumat (26/6/2026).
Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Endang Ismiati melalui Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (Pentaker), Asep Kurniawan mengatakan sosialisasi itu untuk menjaring aspirasi langsung dari perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, (P3MI), masyarakat, dan perangkat desa seiring adanya penundaan untuk sementara waktu keberangkatan CPMI perempuan asal dari Jabar yang memiliki anak usia balita.
Ia mengaku saat sosialisiasi itu mendapat respon beragam, diantaranya bagaimana kalau dokumen keberangkatan CPMI yang memiliki anak balita sedang di proses, atau sudah lengkap, apakah tetap bisa berangkat dan pertanyaan lainnya. Masukan-masukan itu, kata dia, akan ditampung untuk diteruskan kepada pemangku kebijakan.
“Kami berharap ada masukan-masukan dari CPMI, perusahaan sehingga kami akan membuat kebijakan sesuai aspek sehingga menjadi gambaran solusi yang terbaik. Dan diharapkan ada peran serta semua pihak,” kata Asep.
Sosialisasi terkait SE Gubernur Jabar ini perdana di Kecamatan Sindang, dan akan diteruskan ke kecamatan lainnya. Intinya, ditengah efesiensi anggaran pihaknya tetap semangat memberikan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat.
Asep menambahkan, di Kabupaten Indramayu selain sudah ada Perda, Perbup Perlindungan PMI, juga desa-desa di Kecamatan Sidang sudah menerbitkan Perdes serupa.
Camat Sindang, Achmad Fauzi Romdhon, menyambut baik sosialisasi dimaksud, karena menurutnya sosialisasi itu sebagai sarana penyebaran informasi dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait migrasi aman ke luar negeri.
Sementara itu, SE Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor: 75/SS.02.02.03/Kesra, dalam petikannya disebutkan, PMI merupakan warga yang memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun demikian proses penempatan dan keberangkatan CPMI perlu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap PMI beserta keluarganya termasuk anak yang ditingalkan oleh orang tua yang bekerja ke luar negeri.
Anak usia balita yaitu anak yang berusia dibawah 5 tahun yang merupakan kelompok anak yang masih sangat memerlukan, pengasuhan langsung, perlindungan, pendampingan, pemenuhan kebutuhan dasar serta kelekatan emosional dari orang tua atau pengasuh utama.
“Dalam kondisi ibu bekerja sebagai PMI, anak usia balita yang ditinggalkan berpotensi berada dalam situasi rentan, antara lain resiko penelantaran, kekerasan fisik, kekerasan fsikis, eksploitasi, kekerasan seksual, serta pengasuh yang tidak aman dan layak,” demikian petika SE itu. @safaro














