• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Mei 8, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Polisi Indramayu Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba, Barang Bukti  Sabu 128, 54 gram dan Ribuan OKT

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Desember 4, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Polisi Indramayu Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba, Barang Bukti  Sabu 128, 54 gram dan Ribuan OKT
    0
    BERBAGI
    19
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Satresnarkoba Polres Indramayu mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu. Tercatat ada 32 orang yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 128, 54 gram, obat keras tertentu (OKT) 5.061 butir terdiri dari Tramadol 3.117 butir, Hexymer 722 butir, Dextro 1.070 butir, Dobel Y 129 butir dan Trihex 23 butir.

     

    Barang bukti ini diamankan dari pelaku, satu diantaranya seorang perempuan yang diduga keras sebagai pengedar barang haram itu.  Pengungkapan kasus narkoba ini sejak tanggal 30 Oktober hingga 30 November 2025 ini.

     

    Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba, AKP Boby Bimantara membenarkan tentang itu.

     

    Menurutnya, 32 orang terangka itu dengan rincian kasus narkotika jenis sabu 26 orang, 25 Laki-Laki dan 1 perempuan. Kasus obat keras tertentu 6 orang laki-laki dan kategori pengedar 27 orang dan pengguna 5 orang.

     

    “Dari tangan mereka kita amankan barang bukti seperti sabu 128, 54 gram,  Obat keras tertentu 5.061 butir yakni Tramadol 3.117 butir, Hexymer 722 butir, Dextro 1.070 butir, Dobel Y 129 butir, Trihex 23 butir. Termasuk alat komunikasi atau HP sebanyak dua puluh sembilan buah, uang tunai tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah, timbangan digital sembilan buah dan kendaraan R2 delapan buah,” kata Fajar dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

     

    Untuk tempat kejadian perkara, lanjutnya, ada di 13 Kecamatan yaitu Kandanghaur, Indramayu, Sliyeg, Haurgeulis, Kedokanbunder, Bangodua, Anjatan, Juntinyuat, Lelea, Gabuswetan, Losarang, Bongas, dan Lohbener.

     

    “Modus operandi yang mereka lakukan untuk narkotika seperti mengedarkan, menjual narkotika jenis sabu dalam bentuk paket yang dibungkus plastik klip warna bening. Sedangkan untuk OKT mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar bentuk tablet dalam blister atau toples, dibungkus plastik klip warna bening berisi antara 5 sampai dengan 10 tablet,” papar dia.

     

    Masih dikatakan Fajar, pihaknya berjanji akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya bahkan bakal melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti.

     

    “Ancaman hukuman untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.

     

    “Sedangkan Obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. Untuk pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun dan pelaksanaan penyidikannya dilakukan melalui team asesmen Terpadu (TAT) melibatkan BBN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” paparnya. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    SMPN 1 Kaliwedi Susun Rangkaian Kegiatan Jeda Semester Ganjil hingga Pembagian Rapor

    Berikutnya

    Residivis Jebol Kaca Mobil di Indramayu Ditangkap Polisi

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Residivis Jebol Kaca Mobil di Indramayu Ditangkap Polisi

    Residivis Jebol Kaca Mobil di Indramayu Ditangkap Polisi

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    Mei 8, 2026
    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Mei 7, 2026
    Polres Indramayu Luruskan Isu Miring Penangkapan Dua Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Paoman

    Polres Indramayu Luruskan Isu Miring Penangkapan Dua Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Paoman

    Mei 7, 2026
    Perempuan Penyapu Koin di Jembatan Sewo Meninggal Tertabrak Truk

    Perempuan Penyapu Koin di Jembatan Sewo Meninggal Tertabrak Truk

    Mei 7, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Sinergi Program SOLIDER, Camat Lemahabang Wadahi Difabel Gagas Kafe Inklusif untuk Kemandirian Ekonomi

      Sinergi Program SOLIDER, Camat Lemahabang Wadahi Difabel Gagas Kafe Inklusif untuk Kemandirian Ekonomi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • HMI Komisariat Se-UGJ Raya Apresiasi Langkah Cepat Polres Cirebon Kota Terkait Kasus Pembacokan Kader di Drajat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dukung Polresta Cirebon, FORMASI Kawal Tuntas Dugaan Skandal Rp55 Miliar APBD

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Diklaim Milik Keluarga, Ahli Waris Merasa Dirugikan Lokasi Tanah Atas Nama Gedah Kastewi Masuk Site Plan Perumahan 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,296)
    • EKONOMI & BISNIS (310)
    • INDRAMAYU (5,235)
    • INFORMASI (555)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,889)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,039)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (400)

    Berita Terbaru

    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    Mei 8, 2026
    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Mei 7, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk