Pelita News Kabupaten Cirebon
Adanya jual beli tanah kapling di Rt 03, Rw 03 oleh oknum masyarakat dan pengembang, membuat gaduh situasi di lingkungan masyarakat, Desa Mulyasari kecamatan losari Kabupaten Cirebon (28/5)
Hal ini dijelaskan oleh Abdul jabar selaku tokoh pemuda, Desa Mulyasari Kecamatan Losari bahwa bahwa persoalan jual beli tanah kapling di Rt 03, Rw 03 sudah ada 1 tahun oleh oknum pengembang yang berinisial (T) serta (R) , sehingga membuat suasana gaduh di tengah masyarakat.
Kegaduhan dan aspirasi masyarakat, Desa Mulyasari kecamatan losari sudah diakomodir oleh pihak pemdes dengan mengundang tokoh agama, tokoh pemuda, Semua elemen Desa Mulyasari yang didampingi oleh Pihak muspika Kecamatan Losari.
Pertemuan tersebut sudah 1 tahun yang lalu ,dengan hasil masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta pemerintahan Desa Mulyasari Kecamatan Losari menolak adanya kegiatan jual beli kapling di Rt 03, RW 03 tersebut
Lanjut abdul jabar, bahwa tanda tangan, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat di Rt 03 Rw 03 juga memberikan tanda tangan untuk menolak adanya jual beli tanah kapling tersebut
Kami memohon dan meminta kepada kapolresta Cirebon, Kombes Pol , Sumarni SIK, SH, MH untuk membantu masyarakat Desa Mulyari kecamatan Losari adanya jual beli tanah kapling yang terletak di Rt 03 dan Rw 03 yang ilegal karena tidak ada surat kepemilikan yang sah
Aspirasi dan keluhan masyarakat Desa Mulyasari kecamatan losari sudah ada 1 tahun belum ada solusi, sehingga kami berharap kepada Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK , SH , MH agar bisa memangil oknum masyarakat yang bernama rizki dan trisno selaku pengembang jual beli tanah kapling ilegal di Rt 03 Rw 03 di desa mulyasari kecamatan losari agar bisa di periksa dan di proses secara hukum ungkapnya
Hal senada juga di utarakan oleh Abdun, kuwu Desa Mulyasari kecamatan Losari bahwa pihak pemdes baru baru ini sudah memberikan somasi kepada oknum masyarakat yang berinisial (R) dan (T) selaku pengembang jual beli kavling ilegal di Rt 03 Rw 03 , Desa Mulyasari Kecamatan Losari
Pihak pemdes Mulyasari juga mengatakan ada bukti penolakan dari tokoh agama, tokoh masyarakat serta masyarakat yang tinggal di Rt 03 Rw 03 berupa tanda tangan warga yang berjumlah 250 orang tentang jual beli tanah kapling tersebut
Lanjut kuwu mulyasari kecamatan losari bahwa dirinya meminta kepada oknum masyarakat dan pihak oknum pengembang jangan ada berkegiatan lagi di area makam wali ki camuka di blok krapyak Rt 03 Rw 03, Desa Mulyasari Kecamatan Losari
Pihak pemdes Mulyasari kecamatan Losari memohon dan meminta kepada kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH agar bisa mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Mulyasari kecamatan Losari agar persoalan jual beli kapling ilegal di blok krapyak di Rt 03 Rw 03 bisa di proses secara hukum dengan cepat ungkapnya.(Ded)















