
Kabupaten Cirebon Pelita News
Kandang ayam yang terletak di Blok Sumur Bulak Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon disoal, pasalnya keberadaan kandang ayam tersebut diduga terletak dipertengahan pemukiman padat penduduk diduga kuat tidak memiliki izin yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, terlebih saat jurnalis Harian Pelita News berada dilokasi kandang ayam itu tercium aroma tidak sedang yang dirasa cukup menyengat dan dari aroma itu dikhawatirkan akan berdampak pada kesehatan warga sekitar lokasi kandang ayam.

Menurut salah satu warga Desa Danawinangun yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat keberatan atas keberadaan kandang ayam yang dirasanya dapat mempengaruhi kesehatan warga sekitar, tak hanya itu berdirinya kandang ayam dilokasi Sumur Bulak Desa Danawinangun, berkaitan dengan legalitas kandang ayam turut dipertanyakan nya.
“bau nya ini loh mas takut nyerang di pernapasan, jangan sampai warga sini kena dampak dari kandang ayam ini,”paparnya.
Selain izin yang ditanyakan, Ia juga mempertanyakan status kepemilikan kandang ayam beserta isinya, pasalnya ia tak mengetahui sumber dana kandang ayam beserta isinya, bahkan dilokasi sekitar juga tak terpampang jelas sumber informasi berdirinya kegiatan itu.
“ini punya desa atau bantuan dari pemerintah, soalnya nggak ada papan informasinya,”katanya.
Ia meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk menindak tegas ketika keberadaan kandang ayam tidak memiliki legalitas izin yang sah, sebelum adanya jatuh korban warga yang terganggu kesehatannya karena aroma yang ditimbulkan akibat adanya kandang ayam beserta isinya.
“kami minta ada tindakan dari Pemda berkaitan dengan keberadaan kandang ayam itu,”ucapnya.

Sementara itu Tonis mandor Desa Danawinangun ketika ditanyakan terkait keberadaan kandang ayam tersebut Selasa 2/04 menjelaskan bahwa kandang ayam beserta isinya bukan merupakan program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang bersumber anggaran dari dana desa, melainkan kandang ayam beserta isinya merupakan kepemilikan pribadi dari salah seorang warga Desa Danawinangun.
“itu milik pribadi warga desa Danawinangun, bukan punya desa,”ungkapnya.
Ia juga tidak mengetahui mengenai izin legalitas kandang ayam itu, namun ia mengaku pernah meninjau keberadaan kandang ayam yang terletak di blok Sumur Bulak Desa Danawinangun beberapa waktu lalu.
“kalau untuk izin saya kurang tahu, kalau mau lebih jelas tanya aja langsung Ama Pak Kuwu,”pungkasnya.(Sur)















