Harian Pelita News, Cirebon
Dengan diterimahnya SK perpanjangan masa jabatan Kuwu yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Cirebon Drs. H Imron Rosyadi di Hotel Apita , Jum’at, 11 Mei 2024 tentunya membawa angin segar mendorong semangat kinerja para Kuwu dalam menjalankan roda pemerintahan.
Hal itu disampaikan Ketua FKKC Kecamatan Depok Abdul Khalim pada media, “menurutnya, Jabatan kuwu atau kepala desa berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan perjuangan panjang, dan Alkhamdulillah hasil dari perjuangan tersebut akhirnya berdasarkan UU no. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Desa, dan itu merupakan sebuah amanat yang harus dipertanggung jawabkan oleh kami selaku Kuwu untuk meningkatkan Kwantitas kinerja pemerintahan maupun kinerja dalam memajukan pembangunan didesa, “katanya.
Abdul Khalim Berharap, dengan disahkannya Jabatan Kuwu menjadi 8 tahun, “dirinya mengajak Pada segenap jajaran lembaga Desa mulai dari BPD, LPM, TOMAS, Toga sampai tingkat RT/RW saling bekerja sama mewujudkan Peningkatan pembangunan didesa dengan mengacu pada aturan- aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, “jelasnya. (HR)















