Pelita News, Indramayu – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) boleh memberikan hak pilih pada Pemilu 2024 selama yang bersangkutan punya kemampuan, punya pemahaman dalam memilih. Jumlah ODGJ di Kabupaten Indramayu yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.665 pemilih.
Ketua KPU Indramayu, Masykur melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Sucipta Kesuma mengatakan pemilih ODGJ dalam DPT tercatat sebagai penyandang disabilitas mental. Artinya tidak disebut secara vulgar sebagai ODGJ. Jumlah mereka (ODGJ) kata dia tercatat sebanyak 1.665 pemilih.
Adapun total penyandang disabilitas yang tercatat dalam DPT Pemilu 2024 sebanyak 7.279 pemilih.
Penyandang disabilitas sambungnya, terbagi dalam empat jenis. Disabilitas fisik, 3.037 orang, intelektual 207, disabilitas mental 1.665 dan sensorik 2.370 pemilih. Disabilitas sensorik terbagi tiga, sensorik bicara 883 pemilih, sensorik rungu 470 pemilih dan sensorik netra 1.017 orang.
“Disabilitas mental (ODGJ) boleh memberikan hak pilih selama yang bersangkutan punya kemampuan, punya pemahaman dalam memilih. Yang tidak boleh itu disabilitas yang secara mental dinyatakan tidak mampu untuk memilih dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Intinya, selama tidak ada surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan tidak mampu dalam kemampuannya secara mental untuk memilih itu boleh,” kata dia di KPU Indramayu, Rabu (27/12/2023).
Sucipta menyebutkan, pihaknya mempunyai kewajiban bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih termasuk kelompok penyandang disabilitas mental.
Kemudian untuk mengetahui berapa jumlah penyandang disabilitas dalam sebuah desa/kelurahan pihaknya menginventarisir dengan melakukan pendataan terhadap warga negara yang dianggap disabilitas dengan cara jemput bola yakni melalui coklit.
Karena menurutnya, pihak keluarga kadang tidak menginformasikan atau menutup diri kalau ada keluarganya yang penyandang disabilitas sehingga tidak terdata oleh pihaknya saat coklit.
Meski demikian tidak semua keluarga menutup diri terbukti dalam DPT Pemilu 2024 tercatat sebanyak 7.279 pemilih adalah penyandang disabilitas. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.665 pemilih adalah penydang disabilitas mental atau ODGJ.
“Dengan terdatanya jumlah ODGJ dalam DPT menunjukan tidak semua keluarga menutup diri,” ucapnya. (saprorudin)















