• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Mei 2, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila Terhadap Anak Tirinya Dihukum 20 Tahun Penjara

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 28, 2023
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INFORMASI, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila Terhadap Anak Tirinya Dihukum 20 Tahun Penjara
    0
    BERBAGI
    110
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News Kabupaten Cirebon

    Oknum polisi (CH) yang sempat divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan didenda Rp.1 milyar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber beberapa waktu lalu atas dugaan perbuatan yang melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR) dan atas putusan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumber dilakukannya peradilan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan telah diputuskan hukuman 20 tahun penjara untuk (CH) oleh pihak Mejelis Hakim atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya.

    Rudi Sentiantono,SH Kuasa hukum korban sangat bersyukur atas putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menjatuhkan vonis hukuman pada (CH) oknum polisi yang diduga telah melakukan perbuatan sesuai dengan pasal yang telah didakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Sumber.

    Menurutnya putusan hakim di Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap (CH) telah sesuai, pasalnya terdapat bukti yang kuat dan telah diajukan dimeja persidangan dan tak hanya itu bukti yang diajukan saat itu Rudi Sentiantono, SH sampaikan telah sesuai dengan keterangan saksi korban.

    “alhamdulillah terhadap perkara yang dimohonkan banding di Pengadilan Tinggi, pertama diterima permohonan bandingnya dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumber yang awalnya diputus pidana dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kemudian oleh Pengadilan Tinggi dibatalkan dan dijatuhkan sanksi hukuman 20 tahun penjara,”kata Rudi Sentiantono, SH kamis 20/04.

    Iya juga sampaikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dirasanya tepat dan memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban yang mengharapkan keadilan atas perbuatan seseorang yang telah melanggar hukum, sehingga diharapkannya kedepan ada keadilan atas hukum untuk semua orang yang mengharapkan keadilan.

    “putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, terutama untuk perlindungan hukum bagi anak-anak, sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi korban dibawah umur atas kejahatan seksual,”harapnya.

    Atas putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap (CH) dengan hukuman penjara 20 tahun dinilainya sudah sangat cermat, pertimbangan Majelis Hakim dengan dakwaan yang telah didakwakan oleh JPU terhadap (CH), oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dianggap telah sesuai dengan bukti dan keterangan yang ada terlebih hukuman 20 tahun penjara Rudi Sentiantono, SH dirasanya sangat tepat mengingat (CH) sebagai aparat penegak hukum dan (CH) juga sebagai ayah sambung (Ayah tiri.red) korban.

    “Hakim Majelis Tinggi sudah mempertimbangkan secara sangat cermat, bahwa terdakwa itu didakwa dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang perlindungan anak yang mana memang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara, namun karena terdakwa ini dalam pertimbangannya bahwa majelis hakim tingkat tinggi menganggap sebagai aparat penegak hukum dan kedua terdakwa merupakan ayah sambung korban maka ancaman hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun, majelis hakim tingkat menganggap bahwa atas perbuatan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan melakukan perbuatan melakukan perbuatan yang didakwa oleh jaksa penuntut umum,”jelasnya.

    Rudi Sentiantono, SH ungkapkan terdapat dua alat bukti yang dirasanya cukup untuk membuktikan perbuatan (CH) terhadap korban, dan kembali Ia sampaikan kecermatan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung diucapkannya telah sesuai dengan putusannya yang menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap (CH) oknum polisi.

    “ada dua alat bukti yang cukup, yang pertama ada bukti visum et repertum yang menjadi pertimbangan majelis hakim tingkat tinggi yang menunjukkan ada luka robek diselaput darah korban, yang kedua ada kesesuaian dari bukti visum et repertum dengan keterangan saksi-saksi korban,”ungkapnya.

    Sementara itu Ibu kandung korban (VP) sangat bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memutuskan putusan hukum terhadap (CH) dengan hukuman yang menurutnya setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan (CH) terhadap putri tercintanya, tak hanya itu Ia juga sampaikan rasa terimakasih kepada instansi serta seluruh orang yang telah mensupportnya untuk memperjuangkan dan mencari keadilan dan hingga mendapatkan keadilan.

    “saya beserta keluarga besar sangat mengapresiasi dan sangat berterimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dan Kejaksaan Negeri Sumber yang sudah membuat dan mengirimkan memori banding, dan kepada semuanya yang telah membantu mensupport memperjuangkan keadilan untuk putri saya.

    Walaupun keadilan dirasanya saat ini telah didapat, akan tetapi dengan ungkapan sedihnya berapa pun vonis hukuman yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepada (CH), namun (VP) sampaikan kondisi fisik yang menimpa putrinya tidak bisa dikembalikan seperti semula.

    “berapa pun hukumannya seberapa apapun vonis diberikan majelis hakim tidak bisa mengembalikan konsisi fisik dan psikis yang menimpa putri saya,”paparnya.

    Setelah adanya kejadian yang menimpa putrinya dan perjuangan yang telah dilakukannya untuk mencari keadilan, (VP) berharap kedepannya tetap ada keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang membutuhkan dan mengharapkan keadilan di Negeri ini, terutama untuk korban pelecehan seksual.

    “harapan saya dan keluarga besar saya kedepannya tidak ada korban lagi dalam perkara asusila dan semoga tetap ada keadilan untuk siapapun yang memperjuangkan terutama untuk perkara pelecehan seksual di negeri ini,”pungkasnya.(Sur)

    Tags: CiayumajakuningEkonomi dan BisnisInformasiKabupaten CirebonNasionalPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Ketua Bapilu DPD Partai Perindo Kabupaten Cirebon Dr.H.Slamet Arja SH. MH. "Gaspool" Benahi Kepengurusan

    Berikutnya

    Hari Kartini: Program Unggulan Bupati Nina Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indramayu

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Hari Kartini: Program Unggulan Bupati Nina Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indramayu

    Hari Kartini: Program Unggulan Bupati Nina Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indramayu

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    April 30, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Mei 1, 2026
    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    April 30, 2026
    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    April 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

      Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,253)
    • EKONOMI & BISNIS (309)
    • INDRAMAYU (5,218)
    • INFORMASI (554)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,865)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,037)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (366)

    Berita Terbaru

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Mei 1, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk