Indramayu, PN
Selama periode Januari sampai April 2022 Polres Indramayu telah mengungkap 30 kasus Narkotika.
Sementara selama Ramadhan Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 6 kasus dan mengamankan 6 tersangka.
Demikian disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, S.H., saat press release di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/4/2022).
Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kata dia sebelum Ramadhan sudah melaksanakan operasi cipta kondisi. Dimulai dari Januari tahun 2022 sampai dengan saat ini.
Operasi cipta kondisi ini, sambungnya dimaksudkan untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman, tentram bagi masyarakat Indramayu dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
Dari operasi tersebut, lanjut AKP Heri Nurcahyo, berhasil mengungkap 30 kasus, diantaranya 20 kasus Narkotika jenis sabu dan ganja, kemudian 9 kasus adalah obat keras dan 1 kasus Psikotropika.
“Khusus bulan April, yakni memasuki bulan Ramadhan sampai dengan hari ini Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 6 kasus, diantaranya sabu, ganja dan obat keras. Adapun daerah edar ada di 6 Kecamatan di Wilayah Indramayu,” kata Heri Nurcahyo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi dan Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Agustian.
Kemudian untuk tersangka dari 6 kasus yang berhasil diamankan berjumlah 6 orang, antara lain inisial B (27), R (24), M (26), K (34), S (28) dan S (27).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni jenis sabu seberat 5,18 gram, ganja 75,79 gram, dan obat keras sebanyak 8.000 butir.
“Ke 6 tersangka disangkakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun,” sebutnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus Narkotika serta obat keras terbatas (OKT) tersebut pihaknya menghimbau kepada masyarakat Indramayu agar waspada karena baru baru ini Polda Jabar mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti 1, 1 ton.
”Bila warga masyarakat kabupaten Indramayu mengetahui diduga adanya keberadaan peredaran Narkotika untuk tidak segan segan melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Indramayu. Kami jamin bahwa informasi itu akan kami tindak lanjuti,” tegas AKP Heri Nurcahyo. (saprorudin)
















