Kabupaten Cirebon, PN
Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 tidak diharuskan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi covid-19 ” tidak ada aturan yang menyebutkan pemilih yang akan mendatangi bilik suara di TPS harus mengatongi kartu vaksin ” hal ini ditegaskan Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon Aditya Arif Maulana ketika ditemui Journalist Harian Pelita News, senin ( 4/10/21 ) diruang kerjanya.
” Tidak, tidak ada kewajiban menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi covid-19 ” tegasnya.
Menurut Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon tidak ada ketentuan kartu vaksinasi sebagai syarat pemilih untuk mencoblos baik dari Permendagri tentang pilwu maupun Permendagri nomor 72 tentang protokol kesehatan bahkan disurat Mendagri tersebut tidak ada point point yang mensyaratkan pemilih harus membawa kartu vaksin, ucapnya.
Surat Mendagri tersebut mendorong terkait percepatan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat dilingkungan wilayah masing masing ” Instruksi Mendagri kepada Dinas Kesehatan pada 135 desa yang akan menyelenggarakan pilwu serentak diharapkan menjadi prioritas vaksinasi lansia dan hak pilih oleh karena itu saya berharap kepada pemerintah desa yang akan menyelenggarakan pilwu serentak Kabupaten Cirebon tahun 2021 diharapkan dapat mendorong warganya agar mau dan tidak takut divaksin, ini untuk keselamatan diri, keluarga dan orang lain serta untuk mendukung dan mensukseskan pilwu serentak Kabupaten Cirebon ” pinta Aditya Arif Maulana.
Kami, mengklarifikasi pernyataan Kadis DPMD Kabupaten Cirebon yang mengatakan akan mengatur supaya pelaksanaan pilwu nanti tidak terjadi kerumunan setiap pemilih wajib melampirkan kartu vaksinasi di TPS jadi melalui Harian Pelita News Ini saya tegaskan bahwa pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 tidak diharuskan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi, pungkasnya diakhir wawancara dengan Journalist Harian Pelita News ( Nurzaman )















