• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Februari 19, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kuwu Tidak Memiliki Hak Preogratif Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    November 16, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Kuwu Tidak Memiliki Hak Preogratif Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
    0
    BERBAGI
    85
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu.PN

    Pengankatan dan pemberhentian perangkat desa bagi Kuwu yang baru saja dilantik tetap harus patuhi aturan yang berlaku dan Kuwu tidak memiliki hak Preogratif . Demikian disampaikan kepala DPMD Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto usai melakukan Monev dana desa di aula kecamatan Sindang Senin (15/11)

    Sugeng Heryanto mengatakan, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, khusus bagi para Kuwu yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu kiranya harus mematuhi aturan dan perundangan yang berlaku, sebab Kuwu tidak memiliki hak Preogratif . Oleh karenanya jika para Kuwu yang baru dilantik tentunya wajib mengedepankan aturan yang berlaku, kendati persoalan pengakatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan Kuwu , akan tetapi mekanisme Harus ditempuh.

    Ada tiga syarat untuk memberhentikan perangkat desa. yakni meninggal dunia , mengundurkan diri dan diberhentikan . Perlu dijelaskan, pada poin ketiga dalam hal diberhentikan harus memiliki dasar pemberhentian, misalnya perangkat desa yang melanggar , itupun ada mekanisme tersendiri . Jika pada poin ketiga terdapat hal yang demikian maka Kuwu yang baru harus melakukan langkah kongkrit untuk memberhentikan. ” Kuwi yang baru jangan seenaknya karena beda dengan jaman dulu, disini ada aturan main” tegas kepala DPMD.

    Kepala DPMD menambahkan, terkait persyaratan admitrasi bagi perangkat desa yang baru, yang perlu diperhatikan oleh Kuwu yakni Maslah Ijasah m Sebab untuk perangkat desa harus ber ijasah SMA. Itu merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar, dasar hukumnya adalah undang undang. Oleh karenanya camat sebagai pembina agar kiranya mensosialisasikan hal tersebut.

    Selanjutnya Maslah usia bagi perangkat desa yang baru. Minimal 22 tahun maksimal 42 tahun. Dalam pengertian bagi perangkat desa yang baru ketika ditetapkan atau diangkat tidak boleh lebih dari 42 tahun. Maka kepada seluruh Kuwu hendaknya memperhatikan aturan yang berlaku. Jika hal ini dilanggar tentunya ada konsekwensi tersendiri ” bisa jadi tidak dikeluarkan surat keputusan (SK) perangkat desanya).ujar Sugeng Heryanto

    Ditambahkan, kendati demikian ada pengecualian misalnya perangkat desa lama pindah jabatan contoh , Semula jabatan lama sebagai lurah , karena ada perubahan maka lurah tersebut menjadi juru tulis atau sekdes, walaupun umurnya sudah lebih dari 45 tahun , maka masih dibolehkan , karena tidak mengikuti aturan sekarang . Pastinya para Kuwu harus mengacu pada undang undang atau peraturan bupati (perbup) (Duliman)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Calwu Desa Jungjang No Urut 1 Sutrisno Layak Pimpin Desa Jungjang

    Berikutnya

    Pemkab Cirebon Melalui Disperdagin Gelar Bazzar Murah Di GOR Ranggajati Sumber, 16 - 17 November 2021

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pemkab Cirebon Melalui Disperdagin Gelar Bazzar Murah Di GOR Ranggajati Sumber, 16 – 17 November 2021

    Pemkab Cirebon Melalui Disperdagin Gelar Bazzar Murah Di GOR Ranggajati Sumber, 16 - 17 November 2021

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Ciawijapura Tidak Patuh Putusan Mediasi KID, Warga Akan Ambil Langkah Hukum

    Pemdes Ciawijapura Tidak Patuh Putusan Mediasi KID, Warga Akan Ambil Langkah Hukum

    Februari 5, 2026
    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Februari 16, 2026
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Diduga Ada Uang Pelicin Pada Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Wifi di Desa Jungjang Wetan 

    Diduga Ada Uang Pelicin Pada Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Wifi di Desa Jungjang Wetan 

    Januari 21, 2026
    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    Februari 18, 2026
    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Februari 18, 2026
    Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

    Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

    Februari 18, 2026
    Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

    Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

    Februari 18, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

      LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sehari Jelang Puasa Ramadhan, Harga Pangan di Pasar Ciledug Relatif Stabil

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Skandal Dugaan Pelicin 55 Miliar APBD 2026, Aliansi LSM Cirebon Bergerak Skedul Ulang Audiensi Minta Kehadiran Ketua DPRD

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tak Kalah Gesit, Seratusan IRT Adu Ketangkasan Padamkan Api

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Program Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Indramayu, Wamen PU Tinjau Ruas Jalan Lohbener – Jatibarang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (11,937)
    • EKONOMI & BISNIS (295)
    • INDRAMAYU (5,099)
    • INFORMASI (526)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,696)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,004)
    • KUNINGAN (128)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (618)
    • OLAHRAGA (40)
    • PEMERINTAH DAERAH (666)
    • TEKNOLOGI (80)
    • Uncategorized (154)

    Berita Terbaru

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    LSM Laskar NKRI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sewa Lahan Dinas Pertanian

    Februari 18, 2026
    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Perayaan Imlek 2577 Klenteng An Tjeng Bio Indramayu

    Februari 18, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk