Indramayu.PN
Pengankatan dan pemberhentian perangkat desa bagi Kuwu yang baru saja dilantik tetap harus patuhi aturan yang berlaku dan Kuwu tidak memiliki hak Preogratif . Demikian disampaikan kepala DPMD Kabupaten Indramayu Sugeng Heryanto usai melakukan Monev dana desa di aula kecamatan Sindang Senin (15/11)
Sugeng Heryanto mengatakan, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, khusus bagi para Kuwu yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu kiranya harus mematuhi aturan dan perundangan yang berlaku, sebab Kuwu tidak memiliki hak Preogratif . Oleh karenanya jika para Kuwu yang baru dilantik tentunya wajib mengedepankan aturan yang berlaku, kendati persoalan pengakatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan Kuwu , akan tetapi mekanisme Harus ditempuh.
Ada tiga syarat untuk memberhentikan perangkat desa. yakni meninggal dunia , mengundurkan diri dan diberhentikan . Perlu dijelaskan, pada poin ketiga dalam hal diberhentikan harus memiliki dasar pemberhentian, misalnya perangkat desa yang melanggar , itupun ada mekanisme tersendiri . Jika pada poin ketiga terdapat hal yang demikian maka Kuwu yang baru harus melakukan langkah kongkrit untuk memberhentikan. ” Kuwi yang baru jangan seenaknya karena beda dengan jaman dulu, disini ada aturan main” tegas kepala DPMD.
Kepala DPMD menambahkan, terkait persyaratan admitrasi bagi perangkat desa yang baru, yang perlu diperhatikan oleh Kuwu yakni Maslah Ijasah m Sebab untuk perangkat desa harus ber ijasah SMA. Itu merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar, dasar hukumnya adalah undang undang. Oleh karenanya camat sebagai pembina agar kiranya mensosialisasikan hal tersebut.
Selanjutnya Maslah usia bagi perangkat desa yang baru. Minimal 22 tahun maksimal 42 tahun. Dalam pengertian bagi perangkat desa yang baru ketika ditetapkan atau diangkat tidak boleh lebih dari 42 tahun. Maka kepada seluruh Kuwu hendaknya memperhatikan aturan yang berlaku. Jika hal ini dilanggar tentunya ada konsekwensi tersendiri ” bisa jadi tidak dikeluarkan surat keputusan (SK) perangkat desanya).ujar Sugeng Heryanto
Ditambahkan, kendati demikian ada pengecualian misalnya perangkat desa lama pindah jabatan contoh , Semula jabatan lama sebagai lurah , karena ada perubahan maka lurah tersebut menjadi juru tulis atau sekdes, walaupun umurnya sudah lebih dari 45 tahun , maka masih dibolehkan , karena tidak mengikuti aturan sekarang . Pastinya para Kuwu harus mengacu pada undang undang atau peraturan bupati (perbup) (Duliman)