Kabupaten Cirebon, PN
Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan evaluasi di desa Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon terkait penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa ( DD ) tahun anggaran 2021 mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Tujuan monev atau audit untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Ada lima poin yang diaudit yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, rabu ( 10/11/21 ) Kuwu desa Sindangjawa Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon H. E. Kasturi melalui Sekretaris Desa ( Sekdes ) Sindangjawa Mastur, sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan monitoring serta evaluasi yang dilakukan dan dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat ke desa Sindangjawa, sehingga kami bisa mengetahui kekurangan dan kesalahan administrasi yang sebagaimana mestinya ” sebelumnya kami Pemdes Sindangjawa mohon maaf atas penerimaan yang sederhana ini dan dengan apa adanya ” ucapnya.
Kami Pemerintah desa Sindangjawa berharap mohon kiranya Inspektorat Provinsi Jawa Barat dapat memberikan petunjuk dan arahan dalam pengelolaan keuangan desa termasuk dengan administrasinya agar menjadi lebih baik lagi, tegasnya.
Lanjut Sekdes Sindangjawa Mastur, secara umum monitoring dan evaluasi atau yang sering dikenal monev ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa termasuk Dana Desa tahun anggaran 2021 dilaksanakan sesuai dengan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang ada didalam perencanaan, katanya.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi bukan merupakan hal baru bagi pemerintahan desa sebab secara rutin telah dilakukan termasuk dari inspektorat Kabupaten Cirebon ” monev dilakukan dengan harapan ada perbaikan kinerja untuk kedepannya ” ungkapnya.
Monev yang dilakukan dan dilaksanakan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Alhamdulillah berjalan lancar dan ketika mengalami sedikit perbedaan perspektif dalam menyikapi permasalahan, tim monev inspektorat provinsi Jawa Barat memberikan pembinaan dan arahan ” kegiatan monev tahun anggaran 2021 yang dilakukan dan dilaksanakan oleh inspektorat provinsi Jawa Barat, menindaklanjuti surat perintah Inspektur Provinsi Jawa Barat Nomor 605 / PW.02.01/PP tertanggal 25 Oktober 2021 tentang Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 ” pungkas Sekdes Sindangjawa Mastur. ( Nurzaman )