Kabupaten Cirebon Pelita News
berawal dari laporan hak atas karyawan yang meninggal dunia terhitung sejak bulan September
Tahun 2023 hingga tahun 2024 yang belum juga terselesaikan, bahka kini mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya dibagikan ditahun 2023, hingga saat ini diduga kuat belum dibagikan kepada puluhan karyawan perusahaan PT. Aiyi Indonesia Internasional (PT.AYI).
Walaupun beberapa hari lalu telah terjadi pertemuan antara Federasi Serikat Pekerja Singa Perbangsa (FSPS) dengan pengurus dari pihak perusahaan, namun kepastian tuntutan yang dilayangkan belum ada kepastian kapan dan berapa besar nominal akan diberikan pihak perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Pelita News, sebelumnya PT.AYI telah menyelesaikan THR tahun 2023 kepada empat puluh karyawannya ditahun 2023, namun anehnya kepada 75 karyawan yang saat ini mengadukan permasalah yang sama belum kunjung selesai.
Ketika di Konfirmasi melalui via pesan Whats App Mutia selaku Moderator Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Cirebon awalnya Ia hanya menjawab pihaknya akan mengkoordinasikan dengan pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
“Perusahaannya apa ya Pak? biar nanti kami koordinasikan dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat,”ucap Mutia Kamis 21/03.
Namun setelah dijawab mengenai nama perusahaan yang dimaksud, dan menjelaskan perihal yang akan ditanyakan mengenai pembayaran Tunjang Hari Raya (THR) tahun 2023 lalu, yang hingga saat oleh puluhan karyawan PT .AYI belum diterima, akan tetapi Mutia selaku MHI Disnakertrans hanya menjawab pihaknya akan memanggil para pihak yang berkaitan.
“nanti akan kami panggil lagi di dinas untuk para pihak,”jawab singkat Mutia.
Jawaban Mutia yang dirasa singkat itu, kembali oleh Jurnalis Harian Pelita News tanyakan kembali, pasalnya terdapat informasi yang dihimpun, bahwa bukan hanya mengenai puluhan karyawan PT. AYI saja yang belum mendapatkan pembayaran dari pihak perusahaan, namun terdapat juga salah satu karyawan dari salah satu perusahaan di Kabupaten Cirebon, yang meninggal dunia dan belum mendapatkan haknya dari perusahaan itu sendiri. Dan oleh Mutia kembali disampaikan lewat pesan Whats App nya bahwa berkaitan dengan hal PT AYI pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan pihak perusahaan itu sendiri agar segera dibayarkan THR tahun 2023 yang belum dibayarkan.
“kasus Aiyi THR sudah kita koordinasikan ke perusahaan agar dibayarkan sisanya. Untuk pesangon karyawan yang meninggal dunia sedang proses pembuatan anjuran tertulis,”papar Mutia.(Sur)